PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id — Aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dalam operasi dini hari, Senin (3/5/2026), yang menyeret dua pria dari lokasi berbeda, mulai dari rumah kos hingga klub malam di Kota Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus itu bermula sekitar pukul 04.00 WIB saat polisi menggerebek sebuah kosan di Jalan Solihin GP, RT 007 RW 003, Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka DERI ANDWIKI alias Deri (34), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Gabek.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan puluhan butir kapsul berisi narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
“Penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Dari kamar tersangka ditemukan 21 butir kapsul warna kuning dan cokelat diduga kuat narkotika jenis ekstasi,” ungkap sumber kepolisian dalam laporan pengungkapan kasus.
Selain ekstasi dengan berat bruto mencapai 5,07 gram, polisi turut menyita satu kotak rokok merek Clas Mild, plastik strip bening ukuran sedang, dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung dan iPhone SE berwarna hitam.
Tak berhenti di lokasi pertama, aparat langsung melakukan pengembangan kasus menuju sebuah klub malam Heilay’s di Jalan Alexander, Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Di tempat hiburan malam itu, polisi kembali mengamankan seorang pria bernama GERY FEBRIYANTO alias Gery (45), seorang nelayan.
Dari tangan Gery, polisi menyita satu unit ponsel Infinix warna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi transaksi narkotika.
Langkah cepat polisi mengindikasikan adanya dugaan keterkaitan antara peredaran ekstasi dengan aktivitas hiburan malam di Pangkalpinang. Meski demikian, aparat belum membeberkan secara rinci apakah kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar.
“Setelah penangkapan tersangka pertama, tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan satu tersangka lain di klub malam,” lanjut sumber tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat ekstasi masih menjadi salah satu narkotika yang marak beredar di tempat hiburan malam. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pemasok utama di balik peredaran barang haram tersebut.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan lanjutan mulai dari pembuatan laporan polisi, uji awal barang bukti, tes urine, penimbangan barang bukti, hingga penyusunan berkas acara pemeriksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat membayangi keduanya jika terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.
Kasus ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa aparat mulai mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Pangkalpinang, terutama yang diduga menyasar lingkungan hiburan malam dan generasi muda.
























