Kapolres Bangka Barat Baru Tancap Gas, Sabu Skala Besar Terbongkar
BANGKA BARAT, DNID.co.id — Belum genap sepekan menjabat sebagai Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. langsung menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil membongkar peredaran sabu berskala besar dengan menyita 341,06 gram bruto sabu serta menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap di Kecamatan Mentok.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Jumat (17/7/2026), yang dipimpin langsung Kapolres dan dihadiri Wakapolres, Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Kapolsek Mentok, serta Kasi Humas Polres Bangka Barat.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, IPTU Yos Sudarso, menegaskan pengungkapan ini bukan sekadar keberhasilan penindakan, tetapi menjadi sinyal bahwa kepemimpinan baru Polres Bangka Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika.
“Belum genap sepekan menjabat, Ibu Kapolres menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Bangka Barat,” tegas IPTU Yos Sudarso.
Kasus ini bermula pada Rabu (15/7/2026) ketika Tim Hantu Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Mentok menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MI (26).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 3,34 gram beserta plastik klip dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Penyidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka lain berinisial RS (28). Polisi bergerak cepat dan menangkap RS di kediamannya di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
“Dari rumah tersangka RS, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam brankas. Barang bukti yang diamankan mencapai 337,72 gram bruto, berikut timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, serta barang pendukung lainnya,” ungkap IPTU Yos Sudarso.
Secara keseluruhan, aparat menyita 341,06 gram bruto sabu dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp300 juta. Berdasarkan estimasi kepolisian, jumlah tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 1.300 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika apabila barang haram itu berhasil diedarkan di Mentok dan wilayah sekitarnya.
Pengungkapan ini juga memperlihatkan pentingnya peran informasi masyarakat dalam membantu aparat membongkar jaringan peredaran narkotika. Polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti pada dua tersangka dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika. Polres Bangka Barat akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas IPTU Yos Sudarso.
Kini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. MI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan RS dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kapolres Bangka Barat Baru Tancap Gas, Sabu Skala Besar Terbongkar
JUMAT, 17 JULI 2026
BANGKA BARAT, DNID.co.id — Belum genap sepekan menjabat sebagai Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. langsung menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil membongkar peredaran sabu berskala besar dengan menyita 341,06 gram bruto sabu serta menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap di Kecamatan Mentok.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Jumat (17/7/2026), yang dipimpin langsung Kapolres dan dihadiri Wakapolres, Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Kapolsek Mentok, serta Kasi Humas Polres Bangka Barat.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, IPTU Yos Sudarso, menegaskan pengungkapan ini bukan sekadar keberhasilan penindakan, tetapi menjadi sinyal bahwa kepemimpinan baru Polres Bangka Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika.
"Belum genap sepekan menjabat, Ibu Kapolres menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Bangka Barat," tegas IPTU Yos Sudarso.
Kasus ini bermula pada Rabu (15/7/2026) ketika Tim Hantu Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Mentok menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MI (26).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 3,34 gram beserta plastik klip dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Penyidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka lain berinisial RS (28). Polisi bergerak cepat dan menangkap RS di kediamannya di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
"Dari rumah tersangka RS, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam brankas. Barang bukti yang diamankan mencapai 337,72 gram bruto, berikut timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, serta barang pendukung lainnya," ungkap IPTU Yos Sudarso.
Secara keseluruhan, aparat menyita 341,06 gram bruto sabu dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp300 juta. Berdasarkan estimasi kepolisian, jumlah tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 1.300 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika apabila barang haram itu berhasil diedarkan di Mentok dan wilayah sekitarnya.
Pengungkapan ini juga memperlihatkan pentingnya peran informasi masyarakat dalam membantu aparat membongkar jaringan peredaran narkotika. Polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti pada dua tersangka dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
"Ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika. Polres Bangka Barat akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tegas IPTU Yos Sudarso.
Kini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. MI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan RS dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.