Breaking News

Bantal Imut, Isinya Racun Mematikan Narkoba Dua Pemuda Diciduk Polisi

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, Dnid. Co. Id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap dengan barang bukti puluhan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Senin (2/6/2025), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-40/VI/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang. Kedua tersangka yakni Afrizal Ayansyah alias Yansa (25) dan Aidil Saputra alias Aidil (24) dibekuk di dua lokasi berbeda.

TKP pertama berada di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari. Sementara TKP kedua berada di sebuah rumah di Jalan Kelapa, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto S.I.K., M.HP mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka Afrizal antara lain 102 butir pil ekstasi, sabu seberat 2,02 gram, serta timbangan digital dan satu unit handphone.

Sedangkan dari Aidil, polisi menyita 26 butir pil ekstasi, sabu seberat 1,27 gram, serta sejumlah plastik pembungkus dan tas penyimpanan.

“Barang bukti disembunyikan dalam kaus kaki, bantal Hello Kitty, dan plastik makanan. Modus ini untuk mengelabui petugas,” ujar Kapolresta.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Kami tidak akan kompromi terhadap jaringan narkotika. Pengungkapan ini bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di Bangka Belitung,” tegas Kapolresta.

Penulis : ALE

Editor : REDAKSI DNID. CO. ID BABEL

Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Berita Terkait

Satlantas Polres Maros Gelar Sosialisasi ODOL ke Komunitas Sopir Truk
Reserse Narkoba Polres Maros Tangkap Pengedar Narkotika Beroperasi Di Wilayah Mandai
Polsek Manggala Amankan Dua Orang Pengendara R2 Membawa Sajam Jenis Samurai
KRYD Polrestabes Makassar, Razia Knalpot Brong Hingga Cegah Perang Kelompok
Resmob Tana Toraja Bekuk 4 Pelaku Komplotan Curi Perangkat Telkom, Satu Ditembak Kakinya Akibat Melawan
Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri
Publik Menanti Tindakan Tegas Polres Maros Terkait Dugaan Penimbunan Solar Subsidi
Lembaga INTIM MADANI Unjuk Rasa Gugat PT Masmindo Dwi Area di Luwu.
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:44 WITA

Satlantas Polres Maros Gelar Sosialisasi ODOL ke Komunitas Sopir Truk

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:37 WITA

Reserse Narkoba Polres Maros Tangkap Pengedar Narkotika Beroperasi Di Wilayah Mandai

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:07 WITA

Polsek Manggala Amankan Dua Orang Pengendara R2 Membawa Sajam Jenis Samurai

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:00 WITA

KRYD Polrestabes Makassar, Razia Knalpot Brong Hingga Cegah Perang Kelompok

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:50 WITA

Resmob Tana Toraja Bekuk 4 Pelaku Komplotan Curi Perangkat Telkom, Satu Ditembak Kakinya Akibat Melawan

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:20 WITA

Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:01 WITA

Publik Menanti Tindakan Tegas Polres Maros Terkait Dugaan Penimbunan Solar Subsidi

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:24 WITA

Lembaga INTIM MADANI Unjuk Rasa Gugat PT Masmindo Dwi Area di Luwu.

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Satlantas Polres Maros Gelar Sosialisasi ODOL ke Komunitas Sopir Truk

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:44 WITA

Kriminal Hukum

Polsek Manggala Amankan Dua Orang Pengendara R2 Membawa Sajam Jenis Samurai

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:07 WITA

Kriminal Hukum

KRYD Polrestabes Makassar, Razia Knalpot Brong Hingga Cegah Perang Kelompok

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:00 WITA