Pangkalpinang, Dnid.co.id – Seorang pria berinisial R (33), warga Kota Pangkalpinang, ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang karena diduga mencuri puluhan unit ponsel melalui modus penipuan sistem Cash on Delivery (COD). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah pihak Lazada mengajukan komplain ke JNE terkait pengembalian paket yang isinya tidak sesuai. Alih-alih ponsel, isi paket ditemukan berupa potongan batako dan kanal baja ringan. JNE melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang setelah menanggung kerugian senilai Rp311.556.400.
“Pelaku bekerja di bagian gudang JNE. Ia mengetahui barang-barang retur, lalu memesan ponsel melalui aplikasi Lazada menggunakan alamat fiktif dan metode COD. Setelah barang dikembalikan karena alamat tidak ditemukan, pelaku mengganti isi paket dengan material bangunan,” jelas PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., Jumat (13/6/2025).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut polisi, R kemudian menjual sebagian besar ponsel curian melalui media sosial Facebook dan platform e-commerce Shopee. Sebagian barang bukti sudah diamankan, sementara sisanya masih dalam pencarian.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Samsung A36, satu unit Poco X7 Pro, satu unit Poco X6, satu kotak kardus, potongan batako kecil, dan kanal baja ringan ukuran sedang.
“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tegas Riza.
Polisi akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI BABEL DNID. CO. ID
Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG