Pangkalpinang, Dnid.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial Wardi (50), buruh harian lepas, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di pinggir Jalan Melangir, RT 005 RW 001, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka di Gang Belinju, RT 02 RW 01, dan menemukan barang bukti tambahan.
“Dari penggeledahan dua lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan total 20 paket sabu siap edar,” ujar Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP, pada Rabu (18/6/2025).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang disita antara lain empat bungkus sabu ukuran sedang dan 16 bungkus kecil, sejumlah pipet plastik berbagai warna, satu timbangan digital, satu unit ponsel merek Realme, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Gatot.
Polisi menduga Wardi merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lokal. Penyelidikan lanjutan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Atas perbuatannya, Wardi dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI BABEL DNID. CO. ID
Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG