Visitasi KI Babel Menguji Penerapan Keterbukaan Informasi dan Kesiapan Pemkot Pangkalpinang
PANGKALPINANG, DNID.co.id —Komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap keterbukaan informasi publik kembali diuji. Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan visitasi ke Pemkot Pangkalpinang, Senin (10/8/2026), sebagai bagian dari tahapan E-Monev (Monitoring dan Evaluasi) Keterbukaan Informasi Publik 2026.
Visitasi tersebut menjadi tahapan penting setelah Pemkot Pangkalpinang dinyatakan lolos penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan berhak mengikuti tahap presentasi. Pangkalpinang juga menjadi lokasi terakhir visitasi bagi badan publik kategori pemerintah kabupaten/kota yang lolos ke tahapan tersebut.
Tim Visitasi sekaligus Tim Penilai Monev 2026 KI Babel dipimpin Koordinator Bidang Kelembagaan Martono, S.TP., C.Med., bersama Fahriani, S.H., M.H., C.Med., dari Bidang PSI, serta Sekretaris KI Babel Ahmad Sirajudin dan staf kesekretariatan.
Dalam visitasi, Pemkot Pangkalpinang diberikan kesempatan memaparkan kebijakan, inovasi, serta implementasi pelayanan informasi publik yang selama ini dijalankan. Namun, agenda tersebut tidak sekadar menjadi forum presentasi administratif.
KI Babel menegaskan, visitasi dilakukan untuk memastikan sejauh mana praktik keterbukaan informasi benar-benar diterapkan badan publik, bukan hanya tercantum dalam dokumen penilaian.
“Visitasi ini bukan semata-mata untuk menambah atau mengurangi nilai Monev, tetapi untuk melihat apakah penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sudah sesuai harapan atau belum,” tegas Martono.
Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa penilaian keterbukaan informasi tidak berhenti pada kelengkapan dokumen. Implementasi faktual di lapangan menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan tim penilai.
Salah satu titik perhatian KI Babel adalah mekanisme pengelolaan informasi yang dikecualikan. Badan publik tidak dapat serta-merta menutup suatu informasi hanya karena menganggap informasi tersebut sensitif atau berpotensi menimbulkan persoalan.
Sebelum menetapkan sebuah informasi sebagai informasi yang dikecualikan, badan publik harus melakukan uji konsekuensi. Mekanisme tersebut diperlukan untuk mengukur dampak apabila informasi dibuka kepada publik sekaligus memastikan dasar pengecualiannya memiliki pijakan hukum yang jelas.
KI Babel mengingatkan, persoalan tersebut berpotensi menjadi sengketa informasi apabila badan publik menutup informasi tanpa dasar dan prosedur yang tepat. Dalam kondisi terjadi sengketa, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menentukan apakah informasi tersebut memang layak ditutup atau seharusnya dibuka kepada publik.
Karena itu, hasil visitasi tidak hanya menjadi catatan penilaian bagi Pemkot Pangkalpinang, tetapi juga menjadi momentum untuk menguji konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Melalui tahapan E-Monev 2026, KI Babel mendorong seluruh badan publik tidak menjadikan keterbukaan informasi sebatas kewajiban administratif. Pelayanan informasi harus benar-benar mudah diakses, dapat dipertanggungjawabkan, serta berorientasi pada hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Visitasi KI Babel Menguji Penerapan Keterbukaan Informasi dan Kesiapan Pemkot Pangkalpinang
SELASA, 11 AGUSTUS 2026
PANGKALPINANG, DNID.co.id —Komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap keterbukaan informasi publik kembali diuji. Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan visitasi ke Pemkot Pangkalpinang, Senin (10/8/2026), sebagai bagian dari tahapan E-Monev (Monitoring dan Evaluasi) Keterbukaan Informasi Publik 2026.
Visitasi tersebut menjadi tahapan penting setelah Pemkot Pangkalpinang dinyatakan lolos penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan berhak mengikuti tahap presentasi. Pangkalpinang juga menjadi lokasi terakhir visitasi bagi badan publik kategori pemerintah kabupaten/kota yang lolos ke tahapan tersebut.
Tim Visitasi sekaligus Tim Penilai Monev 2026 KI Babel dipimpin Koordinator Bidang Kelembagaan Martono, S.TP., C.Med., bersama Fahriani, S.H., M.H., C.Med., dari Bidang PSI, serta Sekretaris KI Babel Ahmad Sirajudin dan staf kesekretariatan.
Dalam visitasi, Pemkot Pangkalpinang diberikan kesempatan memaparkan kebijakan, inovasi, serta implementasi pelayanan informasi publik yang selama ini dijalankan. Namun, agenda tersebut tidak sekadar menjadi forum presentasi administratif.
KI Babel menegaskan, visitasi dilakukan untuk memastikan sejauh mana praktik keterbukaan informasi benar-benar diterapkan badan publik, bukan hanya tercantum dalam dokumen penilaian.
“Visitasi ini bukan semata-mata untuk menambah atau mengurangi nilai Monev, tetapi untuk melihat apakah penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sudah sesuai harapan atau belum,” tegas Martono.
Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa penilaian keterbukaan informasi tidak berhenti pada kelengkapan dokumen. Implementasi faktual di lapangan menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan tim penilai.
Salah satu titik perhatian KI Babel adalah mekanisme pengelolaan informasi yang dikecualikan. Badan publik tidak dapat serta-merta menutup suatu informasi hanya karena menganggap informasi tersebut sensitif atau berpotensi menimbulkan persoalan.
Sebelum menetapkan sebuah informasi sebagai informasi yang dikecualikan, badan publik harus melakukan uji konsekuensi. Mekanisme tersebut diperlukan untuk mengukur dampak apabila informasi dibuka kepada publik sekaligus memastikan dasar pengecualiannya memiliki pijakan hukum yang jelas.
KI Babel mengingatkan, persoalan tersebut berpotensi menjadi sengketa informasi apabila badan publik menutup informasi tanpa dasar dan prosedur yang tepat. Dalam kondisi terjadi sengketa, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menentukan apakah informasi tersebut memang layak ditutup atau seharusnya dibuka kepada publik.
Karena itu, hasil visitasi tidak hanya menjadi catatan penilaian bagi Pemkot Pangkalpinang, tetapi juga menjadi momentum untuk menguji konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Melalui tahapan E-Monev 2026, KI Babel mendorong seluruh badan publik tidak menjadikan keterbukaan informasi sebatas kewajiban administratif. Pelayanan informasi harus benar-benar mudah diakses, dapat dipertanggungjawabkan, serta berorientasi pada hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.