Breaking News

Radio Player

Loading...

GRIB Jaya dan MAKI Jatim Siaga Lawan Mafia Tanah, MKN Jangan Halangi Penyidikan

Rabu, 18 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

GRIB Jaya dan MAKI Jatim Siaga melawan Eksekusi, MKN jangan menghalangi penyelidikan / M9

GRIB Jaya dan MAKI Jatim Siaga melawan Eksekusi, MKN jangan menghalangi penyelidikan / M9

DNID.co.id Surabaya – Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Jawa Timur, bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Menyatakan sikap tegas, menolak rencana eksekusi rumah warga di Jalan Dokter Soetomo nomer 55, Kota Surabaya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

GRIB Jaya dan MAKI Jatim Siaga Lawan Mafia Tanah, MKN Jangan mengahalangi Penyidikan. Ini melawan ketidakadilan, terhadap Tri Putri dari Laksamana Soebroto Joedono, adalah WNI. Juga merupakan Pahlawan Nasional, yang telah mendapatkan perilaku yang ngawur dari keberadaan Mafia Tanah dan Mafia Peradilan.

Kronologi bermula dari Dr Hamzah beralih ke istrinya Tina dan Rudy (Tina dan Rudy akhirnya menjadi tersangka dan dinyatakan sebagai DPO oleh Polda Jatim). Kemudian terakhir muncul klaim kepemilikan, dari Rudy kepada Saudara Handoko Wibisono. Tanpa ada pembayaran dan pengalihan hak berbasis persetujuan dari ibu Tri. Tanah dan rumah Ibu Tri sengaja diklaim, sepihak oleh Mafia Tanah dengan bantuan Mafia Peradilan.

ads

Menurut keterangan resmi, Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur, Akhmad Miftachul Ulum (Cak Ulum), menuturkan, rumah tersebut telah ditempati sejak tahun 1963 dan dibeli secara sah dari TNI AL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemilik rumah juga telah rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun serta menyelesaikan kewajiban BPHTB,” jelasnya, Rabu (18/06/2025)

Namun sangat disayangkan, hak atas rumah ini hendak dirampas berdasarkan SHGB yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 1980, dan ironisnya, muncul dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pemalsuan surat.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika rakyat kecil dizalimi dengan dalih hukum yang disusupi mafia tanah. Ini bentuk perampasan hak dengan cara-cara kotor, dan kami siap turun ke lapangan,” tegas Cak Ulum.

Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Maki, juga menambahkan, bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai bukti adanya dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengeksekusi rumah tersebut.

“MAKI Jatim, mendesak KPK dan Mahkamah Agung untuk turun tangan. Mengawasi proses hukum kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk. Dalam penegakan hukum tanah dan properti di Indonesia,” jelasnya.

Ironisnya, adalah Handoko dinyatakan sah sebagai pemilik lahan tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Semua langkah para mafia tanah tersebut dijalankan tanpa sepengetahuan Ibu Tri sebagai:

1. Pemilik lahan yang SAH dan sudah menempati lahan selama 62 Tahun

2. Membayar pajak PBB sampai sekarang

3. ⁠telah mengurus BPHTB atas lahan

4. ⁠telah membayar resmi pelepasan lahan dari TNI AL.

Fakta diatas terjadi dan menjadi gambaran bagaimana wajah peradilan saat ini.

Pembina GRIB Jaya, drg. David Andreasmito menambahkan, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) salah besar kalau tidak mengijinkan Notaris diperiksa Bareskrim. Karena, menghalang-halangi penyidikan.

“Artinya, bisa kena pasal Perintangan, mengalang halangi penyidikan. Sedangkan, tugas MKN lebih kearah Kode etik , bukan penegakan hukum,” jelasnya.

GRIB Jaya dan MAKI Jatim, merencanakan aksi damai di depan lokasi pada hari eksekusi. Sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap kezaliman. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat sipil, tokoh masyarakat, serta aktivis hukum untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas dan adil.

“Lawan Mafia Tanah dan Lawan Mafia Peradilan. Bungkam Dan Usir Mafia Tanah, dan Mafia Peradilan dari tanah NKRI. Tegakkan suara kebenaran, yang menjadi suara langit. Allahu Akbar, Allahu Akbar.. Allahu Akbar.. Pasukan Jancok, siap bergerak atas nama kebenaran dan keadilan,” tegas Heru MAKI Jatim.

“Kalau ikut jangan takut, kalau takut jangan ikut! Kita lawan mafia tanah dan pembusukan hukum dengan keberanian dan kebenaran,” pungkas Cak Ulum.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo
Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras
Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025
Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi
Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 19:28 WITA

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo

Senin, 29 Desember 2025 - 19:21 WITA

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Desember 2025 - 18:44 WITA

Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 12:07 WITA

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WITA

Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo

Senin, 29 Des 2025 - 19:28 WITA

Kriminal Hukum

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Des 2025 - 19:21 WITA