Breaking News

Radio Player

Loading...

Sengketa Lahan Rebo,Lima Tahun Tanpa Kejelasan Hukum, Ahli Waris Minta Keadilan Ditegakkan

Senin, 23 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang ,Dnid. Co. Id – Sengketa lahan Pantai Takari di Desa Rebo, Kabupaten Bangka, kembali mencuat setelah ahli waris almarhum Sri Dwi Joko, Rahmat Widodo, melaporkan dugaan mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Senin (23/6/2025).

Pelaporan resmi telah diajukan sejak Januari 2025 oleh Rahmat dan kuasa hukumnya, Armansyah, S.H. Saat ini, Kejaksaan Negeri Bangka (Kejari) telah mulai menindaklanjuti laporan tersebut.

@Foto Kuasa Hukum Ahli Waris , Armansyah, S.H.,

“Kami hanya ingin hak kami kembali. Kalau memang tanah kami sudah digunakan, berikanlah ganti rugi secara adil. Tapi sampai hari ini, tak ada kejelasan. Seolah-olah rakyat kecil tak boleh melawan kekuasaan,” ujar Rahmat di hadapan wartawan.

ads

Sengketa tersebut berlangsung sejak 2020. Menurut Rahmat, lahan milik keluarganya diduga dicaplok menggunakan modus pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan ahli waris yang sudah meninggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Rahmat, Armansyah, menyebut ada dugaan pemalsuan surat pelepasan hak dan tanda tangan atas nama almarhum Mardin yang dilakukan oleh seseorang berinisial Yuli.

“Bahkan, diduga ada keterlibatan mantan camat yang menerbitkan surat pelepasan hak tanpa prosedur resmi. Surat itu tidak tercatat di arsip desa maupun kecamatan,” kata Armansyah.

Kasus serupa pernah dilaporkan ke Polda Babel sejak 2020, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Pihak keluarga pun mendesak Kapolda Babel Irjen Pol. Hendro Pandowo untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Kami minta hukum ditegakkan. Bila terbukti ada pemalsuan, pelaku harus diproses secara hukum,” tegas Armansyah.

Meski belum mendapat kepastian hukum, Rahmat mengapresiasi langkah awal Kejati dan Kejari Bangka. “Kami berharap ini jadi titik terang. Mafia tanah tak boleh dibiarkan merampas hak rakyat,” pungkasnya.

Penulis : ALE

Editor : REDAKSI BABEL DNID. CO. ID

Sumber Berita : Kuasa Hukum Ahli Waris , Armansyah, S.H.,

Berita Terkait

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat
Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar
Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:22 WITA

2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:48 WITA

Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:21 WITA

Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:45 WITA

Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Berita Terbaru