Sengketa Lahan Rebo,Lima Tahun Tanpa Kejelasan Hukum, Ahli Waris Minta Keadilan Ditegakkan

Pangkalpinang ,Dnid. Co. Id – Sengketa lahan Pantai Takari di Desa Rebo, Kabupaten Bangka, kembali mencuat setelah ahli waris almarhum Sri Dwi Joko, Rahmat Widodo, melaporkan dugaan mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Senin (23/6/2025).

Pelaporan resmi telah diajukan sejak Januari 2025 oleh Rahmat dan kuasa hukumnya, Armansyah, S.H. Saat ini, Kejaksaan Negeri Bangka (Kejari) telah mulai menindaklanjuti laporan tersebut.

@Foto Kuasa Hukum Ahli Waris , Armansyah, S.H.,

“Kami hanya ingin hak kami kembali. Kalau memang tanah kami sudah digunakan, berikanlah ganti rugi secara adil. Tapi sampai hari ini, tak ada kejelasan. Seolah-olah rakyat kecil tak boleh melawan kekuasaan,” ujar Rahmat di hadapan wartawan.

Sengketa tersebut berlangsung sejak 2020. Menurut Rahmat, lahan milik keluarganya diduga dicaplok menggunakan modus pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan ahli waris yang sudah meninggal.

Kuasa hukum Rahmat, Armansyah, menyebut ada dugaan pemalsuan surat pelepasan hak dan tanda tangan atas nama almarhum Mardin yang dilakukan oleh seseorang berinisial Yuli.

“Bahkan, diduga ada keterlibatan mantan camat yang menerbitkan surat pelepasan hak tanpa prosedur resmi. Surat itu tidak tercatat di arsip desa maupun kecamatan,” kata Armansyah.

Kasus serupa pernah dilaporkan ke Polda Babel sejak 2020, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Pihak keluarga pun mendesak Kapolda Babel Irjen Pol. Hendro Pandowo untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Kami minta hukum ditegakkan. Bila terbukti ada pemalsuan, pelaku harus diproses secara hukum,” tegas Armansyah.

Meski belum mendapat kepastian hukum, Rahmat mengapresiasi langkah awal Kejati dan Kejari Bangka. “Kami berharap ini jadi titik terang. Mafia tanah tak boleh dibiarkan merampas hak rakyat,” pungkasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 23 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI BABEL DNID. CO. ID

Sumber Berita: Kuasa Hukum Ahli Waris , Armansyah, S.H.,

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Bupati JKA dan Kapolres Pariaman Perkuat Sinergi Keamanan, Wali Korong Didorong Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas
Hari Kedua Pelatihan, 20 Pengrajin Sulam Kapalo Samek Didorong Berani Berinovasi
Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2026, Belanja Modal Naik Hampir 85 Persen
Kabut Asap Menyelimuti Padang Pariaman, Pemkab Bagikan Lebih dari 50 Ribu Masker dan Tiadakan Car Free Day
Sulaman Kapalo Samek Pasia Baru Didorong Menembus Pasar Nasional hingga Internasional
Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot
Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut
Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 01:58 WITA

Bupati JKA dan Kapolres Pariaman Perkuat Sinergi Keamanan, Wali Korong Didorong Aktif Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 22 September 2026 - 01:31 WITA

Hari Kedua Pelatihan, 20 Pengrajin Sulam Kapalo Samek Didorong Berani Berinovasi

Selasa, 22 September 2026 - 01:24 WITA

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2026, Belanja Modal Naik Hampir 85 Persen

Selasa, 22 September 2026 - 01:08 WITA

Sulaman Kapalo Samek Pasia Baru Didorong Menembus Pasar Nasional hingga Internasional

Senin, 21 September 2026 - 22:16 WITA

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot

Senin, 21 September 2026 - 22:01 WITA

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WITA

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga

Senin, 21 September 2026 - 20:50 WITA

Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai

Berita Terbaru