Breaking News

Radio Player

Loading...

Dua Begal Di UPJ,Berhasil Diamankan Polsek Ciptim

Jumat, 30 Oktober 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan,BeritaQ.com– Polsek Ciputat Timur Polresta Tangerang Selatan berhasil amankan 2 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus meminjam hp dan mengancam korban menggunakan senjata tajam hingga korban terluka,

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika menjelaskan dalam Konferensi Pers yang digelar di MaPolsek Ciputat Timur,jalan Ir H.Juanda No.70,Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Timur KotabTangerang Selatan. Jumat (30/10/2020)

Diketahui pelaku berjumlah dua orang dengan inisial TMP (17) domisili Villa Mutiara yang berperan sebagai joki sekaligus mengawasi lokasi, dan pelaku KNC (21) domisili kampung masjid jombang sebagai eksekutor Hp korban dan melukai korban dengan sajam

ads

Endy menambahkan mereka beraksi di lokasi tersebut yaitu pada tanggal 18 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 WIB. mereka berdua merampas Hp milik Korban WN (14) warga kampung Serua Poncol, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya tujuannya

Kembali

Pesan Anda telah terkirim

Peringatan
Peringatan
Peringatan
Peringatan

Peringatan.

mereka nongkrong ini untuk mencari mangsa/korban untuk merampas Hp karena terdesak untuk service motor,” kata Endy.

Tak memakan waktu lama, Tim Opsnal Jatanras Polsek dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Hilter Napitupulu,SH.,MH pada hari sabtu 24 Oktober 2020 berhasil bekuk pelaku di dua lokasi yang berbeda, TMP dibekuk dirumahnya sedangkan KNC diwilayah sukabumi tempat pelariannya.

Kompol Endy Mahandika memaparkan,
Modus operadi pelaku dengan sasaran orang  yang melintas di wilayah sepi, lalu pelaku mepet korban dan mengancam dengan senjata tajam sambil merampas Hp korban.

Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, korban menderita kerugian sebesar Rp.3,000,000,- dan mengalami luka tusuk pada lengan.

Foto : Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka

Kedua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti, baju korban dan pelaku, kotak box hp dan hp vivoY12i, satu unit sepeda motor,kedua terangska dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(nr)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur
Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:10 WITA

Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:00 WITA

Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Des 2025 - 23:57 WITA