Pangkalpinang,Dnid.co.id – Malam sunyi di Gang Apel I, Kelurahan Pasir Putih, Bukit Intan, mendadak pecah oleh penggerebekan dramatis Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang. Seorang ibu rumah tangga, Afriwinda alias Winda (39), diciduk polisi usai kedapatan menyimpan sabu 6,39 gram siap edar di rumahnya.
Penggerebekan terjadi pada Kamis (7/8/2025) pukul 01.00 WIB. Tim Satres Narkoba bergerak cepat ke rumah tersangka di Gang Apel I No. 276 dan langsung mengamankan sembilan paket sabu kecil serta satu paket sabu sedang. Total sabu yang disita mencapai 6,39 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan timbangan digital, plastik strip, sedotan, sekop mini, dompet biru, dan ponsel Redmi yang diduga kuat digunakan sebagai sarana peredaran barang haram tersebut.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners S.I.K. membenarkan penggerebekan ini dan menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengamankan barang bukti sabu total 6,39 gram beserta peralatan pendukungnya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan jaringan pemasok,” tegas Max, Kamis pagi (07/08/2025).
Afriwinda, yang dikenal warga sekitar sebagai ibu rumah tangga biasa, diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lokal. Polisi kini memburu pemasok utama dan kaki tangan lain di wilayah Bangka Belitung.
“Siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, akan kami proses sesuai hukum,” tandas Max.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan narkoba di Pangkalpinang yang kian mengkhawatirkan. Polresta berjanji meningkatkan patroli dan operasi untuk memutus rantai peredaran narkotika di Bangka Belitung.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG





























