Gerebek Tengah Malam, Polisi Bongkar Rahasia 6 Gram Sabu di Rumah IRT di Pangkalpinang

Pangkalpinang,Dnid.co.id – Malam sunyi di Gang Apel I, Kelurahan Pasir Putih, Bukit Intan, mendadak pecah oleh penggerebekan dramatis Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang. Seorang ibu rumah tangga, Afriwinda alias Winda (39), diciduk polisi usai kedapatan menyimpan sabu 6,39 gram siap edar di rumahnya.

Penggerebekan terjadi pada Kamis (7/8/2025) pukul 01.00 WIB. Tim Satres Narkoba bergerak cepat ke rumah tersangka di Gang Apel I No. 276 dan langsung mengamankan sembilan paket sabu kecil serta satu paket sabu sedang. Total sabu yang disita mencapai 6,39 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga menemukan timbangan digital, plastik strip, sedotan, sekop mini, dompet biru, dan ponsel Redmi yang diduga kuat digunakan sebagai sarana peredaran barang haram tersebut.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners S.I.K. membenarkan penggerebekan ini dan menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba.

“Kami mengamankan barang bukti sabu total 6,39 gram beserta peralatan pendukungnya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan jaringan pemasok,” tegas Max, Kamis pagi (07/08/2025).

Afriwinda, yang dikenal warga sekitar sebagai ibu rumah tangga biasa, diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lokal. Polisi kini memburu pemasok utama dan kaki tangan lain di wilayah Bangka Belitung.

“Siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, akan kami proses sesuai hukum,” tandas Max.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan narkoba di Pangkalpinang yang kian mengkhawatirkan. Polresta berjanji meningkatkan patroli dan operasi untuk memutus rantai peredaran narkotika di Bangka Belitung.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 7 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru