Satlantas Polres Gresik Tangkap Tersangka Tabrak Lari, Tewaskan Seorang Pemuda

Satlantas Polres Gresik tangkap tersangka tabrak lari

Satlantas Polres Gresik tangkap tersangka tabrak lari

DNID, Gresik – Kerja cepat dan tegas ditunjukkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik. Setelah melakukan penyelidikan intensif hampir sepekan, polisi berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Rabu (30/07).

Pelaku diketahui bernama A (52), sopir truk asal Mojokerto. Ia ditangkap di wilayah Tuban pada Senin (5/8/2025) setelah tim investigasi Satlantas Polres Gresik menelusuri jejak pelariannya dengan dukungan rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizky Julianda Putera Buna, menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Truk tronton Hino yang dikemudikan pelaku melaju dari arah barat ke timur. Saat di lokasi kejadian, truk melewati marka jalan terlalu ke kanan hingga bertabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy W 4710 EU yang dikendarai Priya Dikantara (19) dengan membonceng Nabila (21).

Akibat benturan keras, Priya meninggal di tempat, sedangkan Nabila mengalami luka dan dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Ironisnya, truk tersebut tidak berhenti dan langsung kabur ke arah timur.

“Pelaku melarikan diri usai kejadian. Namun berkat kerja keras tim, jejaknya berhasil kami telusuri hingga akhirnya ditangkap di Tuban,” tegas AKP Rizky Julianda, Sabtu (09/08).

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik mengidentifikasi kendaraan pelaku. Truk terekam CCTV melintas dari Menganti menuju Kedamean, Krian, hingga Mojokerto dan Gempol (Pasuruan).

Rekaman kamera di sebuah pabrik di Gempol memperlihatkan truk tersebut masuk dengan tulisan “KAREB” di kaca depannya. Dari situ, polisi mengantongi nomor polisi S 9915 UB dan bekerja sama dengan Koperasi KAREB Bojonegoro untuk melacak identitas sopir.

Akhirnya, pada 5 Agustus 2025, polisi berhasil membekuk pelaku di Kabupaten Tuban. A’an mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Gresik. Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara karena menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal 312 UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara karena melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan.

Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan truk tronton Hino S 9915 UB, sepeda motor korban, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan SIM.

Ayah korban, Agung Supriyo, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Gresik yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.

“Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang cepat mengungkap kasus anak saya,” katanya dengan haru.

Kasat Lantas menambahkan bahwa sepeda motor korban dapat diambil kembali secara gratis oleh pihak keluarga setelah proses penyidikan selesai.

“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan lalu lintas, khususnya tabrak lari. Kami hadir untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar AKP Rizki Julianda.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Gresik kembali menunjukkan keseriusannya menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya.(BJ)

Simpan Gambar:

Sabtu, 16 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polres Poso Jadi Motor Perubahan di May Day 2026, Rangkul Buruh dan Pemda Jaga Lingkungan
Kinerja Moncer! Polda Sulsel Terbaik Nasional Pengelolaan Anggaran 2025, Ungguli 36 Polda
Lapas Perempuan Sungguminasa dan Polres Gowa Perkuat Sinergi Cegah Narkoba
Teror Geng Motor di Kandea, Polsek Bontoala Tingkatkan Patroli Malam dan Sinergi dengan Tripika
Warga Kandea Mencekam! Aksi Brutal Geng Motor Berulang, Polisi Didesak Turun Tangan
Viral di Medsos Tuai Sorotan Oknum Lurah di Bantaeng Diduga Terlibat Kumpul Kebo Kamar Indikos
Janjikan Lulus Akpol Pengusaha di Makassar Ditipu Rp1,6 M, Polisi Kejer Pelaku Asal Toraja
Kapolda Sulsel Kunker ke Polres Luwu Utara, Tegaskan Tak Ada Toleransi terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:43 WITA

Polres Poso Jadi Motor Perubahan di May Day 2026, Rangkul Buruh dan Pemda Jaga Lingkungan

Rabu, 29 April 2026 - 22:40 WITA

Kinerja Moncer! Polda Sulsel Terbaik Nasional Pengelolaan Anggaran 2025, Ungguli 36 Polda

Rabu, 29 April 2026 - 16:36 WITA

Lapas Perempuan Sungguminasa dan Polres Gowa Perkuat Sinergi Cegah Narkoba

Rabu, 29 April 2026 - 15:05 WITA

Teror Geng Motor di Kandea, Polsek Bontoala Tingkatkan Patroli Malam dan Sinergi dengan Tripika

Rabu, 29 April 2026 - 13:39 WITA

Warga Kandea Mencekam! Aksi Brutal Geng Motor Berulang, Polisi Didesak Turun Tangan

Rabu, 29 April 2026 - 03:35 WITA

Viral di Medsos Tuai Sorotan Oknum Lurah di Bantaeng Diduga Terlibat Kumpul Kebo Kamar Indikos

Rabu, 29 April 2026 - 03:08 WITA

Janjikan Lulus Akpol Pengusaha di Makassar Ditipu Rp1,6 M, Polisi Kejer Pelaku Asal Toraja

Selasa, 28 April 2026 - 18:34 WITA

Kapolda Sulsel Kunker ke Polres Luwu Utara, Tegaskan Tak Ada Toleransi terhadap Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Kabupaten Bantaeng yang juga Bunda PAUD, Gunya Paramasukhaputri. (dok: Akbar Razak)

Pendidikan

Bunda PAUD Bantaeng Lepas Ratusan Peserta Karnaval Hardiknas 2026

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:02 WITA