Diduga Tambang Ilegal di Bulukumba Dikuasai Oknum TNI Sejak 2017, Nyaris Hisap Sungai Hingga Keruh

Dnid.co.id, Bulukumba Sejak 2017, Sungai di Dusun Bulu Lonrong, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berubah fungsi.

Bukan lagi sebagai sumber kehidupan masyarakat, melainkan menjadi lokasi tambang pasir dan batu yang disebut dikuasai Oknum TNI berinisial SY, anggota Kodim 1411/Bulukumba.

Dari hasil penelusuran, tambang ini diduga tidak memiliki izin resmi.

Aktivitas berlangsung terang-terangan, menggunakan alat berat dan deretan truk pengangkut material yang disebut-sebut digerakkan dengan BBM jenis solar subsidi.

Alih-alih memberi manfaat, operasi tambang justru membuat warga setempat menderita.

“Dulu kami bisa gunakan air sungai untuk kebutuhan harian, sekarang sudah keruh dan berlumpur. Sawah ikut rusak karena irigasi tersumbat,” Kata Dg. Tutu, petani Desa Lonrong, Minggu (31/08/2025).

Dampak lain yang dikeluhkan:

Abrasi tebing sungai akibat pengerukan berulang.

Perubahan alur sungai yang meningkatkan ancaman banjir.

Kerusakan jalan desa karena dilalui truk bermuatan berat.

Debu pekat yang menimbulkan penyakit pernapasan.

Temuan penggunaan solar subsidi memperburuk situasi. Seharusnya, BBM ini hanya diperuntukkan bagi nelayan, petani kecil, transportasi publik, dan UMKM.

“Kalau benar solar subsidi dipakai untuk tambang, itu sama saja merampas hak rakyat kecil. Kami di desa kesulitan dapat solar, sementara mereka dengan mudah pakai untuk bisnis ilegal,” ujar Andi Syarifuddin, tokoh pemuda setempat.

Warga mengaku pernah melakukan aksi palang jalan, menghentikan sementara aktivitas tambang. Namun, kegiatan kembali berjalan seperti biasa.

“Kami sudah berulang kali protes, tapi seakan tidak ada aparat yang berani bertindak. Kalau warga yang melawan, justru takutnya kami yang kena masalah,” ungkap Fatimah, warga Lonrong.

Sikap diam aparat memunculkan kecurigaan bahwa tambang ini mendapat “perlindungan”

Tambang ilegal dengan dampak sebesar ini berpotensi melanggar banyak aturan:

UU Minerba No. 3/2020 – kewajiban izin usaha pertambangan.

UU Lingkungan Hidup No. 32/2009 – larangan merusak ekosistem tanpa AMDAL.

UU Migas No. 22/2001 – pidana penyalahgunaan BBM subsidi, ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Kode Etik TNI – larangan keras anggota militer berbisnis ilegal.

Aktivis lingkungan mendesak TNI, Pemkab Bulukumba, dan aparat penegak hukum untuk segera menutup tambang ini serta menyeret pihak yang terlibat ke meja hijau.

“Ini bukan sekadar Tambang Ilegal, tapi kejahatan terstruktur yang merampas hak rakyat dan merusak lingkungan. Jika negara diam, artinya negara ikut membiarkan,” tegas Syamsul Alam, aktivis lingkungan Bulukumba.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 31 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA