Breaking News

Radio Player

Loading...

Diduga Tambang Ilegal di Bulukumba Dikuasai Oknum TNI Sejak 2017, Nyaris Hisap Sungai Hingga Keruh

Minggu, 31 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id, Bulukumba Sejak 2017, Sungai di Dusun Bulu Lonrong, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, berubah fungsi.

Bukan lagi sebagai sumber kehidupan masyarakat, melainkan menjadi lokasi tambang pasir dan batu yang disebut dikuasai Oknum TNI berinisial SY, anggota Kodim 1411/Bulukumba.

Dari hasil penelusuran, tambang ini diduga tidak memiliki izin resmi.

ads

Aktivitas berlangsung terang-terangan, menggunakan alat berat dan deretan truk pengangkut material yang disebut-sebut digerakkan dengan BBM jenis solar subsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih memberi manfaat, operasi tambang justru membuat warga setempat menderita.

“Dulu kami bisa gunakan air sungai untuk kebutuhan harian, sekarang sudah keruh dan berlumpur. Sawah ikut rusak karena irigasi tersumbat,” Kata Dg. Tutu, petani Desa Lonrong, Minggu (31/08/2025).

Dampak lain yang dikeluhkan:

Abrasi tebing sungai akibat pengerukan berulang.

Perubahan alur sungai yang meningkatkan ancaman banjir.

Kerusakan jalan desa karena dilalui truk bermuatan berat.

Debu pekat yang menimbulkan penyakit pernapasan.

Temuan penggunaan solar subsidi memperburuk situasi. Seharusnya, BBM ini hanya diperuntukkan bagi nelayan, petani kecil, transportasi publik, dan UMKM.

“Kalau benar solar subsidi dipakai untuk tambang, itu sama saja merampas hak rakyat kecil. Kami di desa kesulitan dapat solar, sementara mereka dengan mudah pakai untuk bisnis ilegal,” ujar Andi Syarifuddin, tokoh pemuda setempat.

Warga mengaku pernah melakukan aksi palang jalan, menghentikan sementara aktivitas tambang. Namun, kegiatan kembali berjalan seperti biasa.

“Kami sudah berulang kali protes, tapi seakan tidak ada aparat yang berani bertindak. Kalau warga yang melawan, justru takutnya kami yang kena masalah,” ungkap Fatimah, warga Lonrong.

Sikap diam aparat memunculkan kecurigaan bahwa tambang ini mendapat “perlindungan”

Tambang ilegal dengan dampak sebesar ini berpotensi melanggar banyak aturan:

UU Minerba No. 3/2020 – kewajiban izin usaha pertambangan.

UU Lingkungan Hidup No. 32/2009 – larangan merusak ekosistem tanpa AMDAL.

UU Migas No. 22/2001 – pidana penyalahgunaan BBM subsidi, ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Kode Etik TNI – larangan keras anggota militer berbisnis ilegal.

Aktivis lingkungan mendesak TNI, Pemkab Bulukumba, dan aparat penegak hukum untuk segera menutup tambang ini serta menyeret pihak yang terlibat ke meja hijau.

“Ini bukan sekadar Tambang Ilegal, tapi kejahatan terstruktur yang merampas hak rakyat dan merusak lingkungan. Jika negara diam, artinya negara ikut membiarkan,” tegas Syamsul Alam, aktivis lingkungan Bulukumba.

Penulis : Ricky

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi
Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang
Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi
Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka
Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi

Jumat, 28 November 2025 - 18:56 WITA

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 18:43 WITA

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 18:28 WITA

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WITA

Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA