Berita Harian, dnid.co.id – Dewan Pers menanggapi pengaduan terkait pencabutan kartu identitas (ID card) liputan seorang reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta (28/09/2025).
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan resminya menegaskan pentingnya semua pihak menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers menyampaikan empat poin sikap. Pertama, Biro Pers Istana diminta memberikan penjelasan terkait pencabutan ID card tersebut agar tidak menghambat kerja jurnalistik di Istana. Kedua, Dewan Pers menyerukan semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik.
Ketiga, Dewan Pers berharap kasus seperti ini tidak terulang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia. Keempat, Dewan Pers meminta agar akses liputan reporter CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Demikian seruan Dewan Pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak,” kata Komaruddin dalam pernyataan tertulisnya.
Kasus ini menjadi sorotan setelah sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga mengecam pencabutan kartu liputan reporter CNN Indonesia yang diduga terjadi setelah jurnalis tersebut menanyakan pertanyaan kritis kepada Presiden terkait MBG.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Dewan Pers




























