Tersinggung, Pria di Bone Tikam Korban hingga Tewas, Resmob Polres Bone Bertindak Cepat

BONE, DNID.CO.ID Aksi Penikaman yang menewaskan seorang pria di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, akhirnya terungkap.

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil menangkap pelaku tak lama setelah kejadian, Senin (13/10/2025) dini hari.

Terduga pelaku berinisial IR (42), warga Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan Watampone, dibekuk sekitar pukul 00.30 Wita tanpa perlawanan di kawasan yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu bilah badik yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Kasatreskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut.

“Unit Resmob bergerak cepat setelah mendapat informasi dan hasil penyelidikan di lapangan. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, dan ia mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Korban diketahui bernama A.YS (43), warga Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di dada kiri, sayatan di bawah ketiak kanan, serta luka di lengan kiri. Korban sempat dilarikan ke RSUD Tenriawaru Bone, namun nyawanya tak tertolong.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa berdarah itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Sungai Kapuas. Saat itu, korban datang untuk menemui seseorang bernama JN, penyewa rumah milik pelaku.

Tak lama berselang, pelaku datang dan langsung mendatangi korban. Pertengkaran singkat terjadi sebelum akhirnya pelaku menikam korban dengan badik.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan penikaman karena tersinggung dengan ucapan korban. Namun, penyidik masih mendalami lebih jauh motif dan hubungan antara keduanya.

“Motif utama yang disampaikan pelaku adalah karena merasa tersinggung, tetapi kami masih mendalami keterkaitan dan latar belakang hubungan antara pelaku dan korban,” jelas AKP Alvin Aji K.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

“Tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang lain. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti guna mengungkap secara utuh fakta serta motif di balik tragedi penikaman tersebut.

Simpan Gambar:

Senin, 13 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Berita ini 361 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WITA

Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA