Jeneponto, dnid.co.id – Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Aiptu Abd. Rasyad melakukan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 02.30 Wita di Lingkungan Ci’nong, Kel. Tonrokassi, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto.
Dasar penangkapan yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/XI/2025/SPKT/Polsek Tamalatea/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tanggal 07 November 2025. Kejadian pencurian terjadi sebelumnya pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di Kel. Tamanroya, Ke. Tamalatea.
Korban diketahui berinisial DS (27), wiraswasta, alamat Pannara, Kel. Empoang Selatan, Kec. Binamu, Kab.Jeneponto. Barang bukti yang dicuri berupa 1 unit sepeda motor Suzuki UX 110 nomor polisi DD 2212 RK warna hitam, nomor rangka MH8EB11ANLJ155786, dan nomor mesin AE541D553408 yang diparkir di garasi BTN Aryo belakang Indomaret Tamanroya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000,-.
Terduga pelaku yang diamankan yaitu RH (23) yang beralamat Kel. Tamanroya, Kec. Tamalatea. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara menyambung langsung kabel kunci kontak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku kami amankan saat Tim melaksanakan kegiatan mobile dan mendapati yang bersangkutan mengendarai kendaraan dengan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, ia mengakui perbuatannya,” ujar Aiptu Abd. Rasyad, Jum’at (7/11/2025).
Barang bukti beserta terduga pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Tamalatea Polres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Penulis : Alam
Editor : Dito



























