Oknum Jaksa di Bantaeng Diduga Berbohong dan Catut Nama Hakim, Begini Kronologinya

DNID.CO.ID–BANTAENG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali jadi sorotan. Sekretaris Desa (Sekdes) Bontolojong, Kecamatan Ulu Ere, Muhammad Aris, menyuarakan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng dalam perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Alif Mu’alim.

Dalam perkara dengan nomor 76/Pid.B/2025/PN Ban, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 3 bulan penjara meski dakwaan mengacu pada Pasal 263 ayat (1) KUHP yang memiliki ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“Saya kecewa sekali, tuntutan Jaksa hanya 3 bulan padahal ancaman hukumannya 6 tahun maksimal,” ujar Muhammad Aris kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Aris juga mempertanyakan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 2 bulan 15 hari kepada terdakwa.
“Hakim memvonis terpidana Alif Mu’alim hanya 2 bulan 15 hari, padahal tanda tangan dan dokumen terbukti dipalsukan,” tegasnya.

Aris mengatakan setelah dirinya hadir pada sidang pertama sebagai saksi sekaligus korban, tidak pernah ada pemberitahuan dari penyidik, jaksa, maupun pengadilan terkait jalannya sidang maupun putusan.

“Kami tahunya dari orang lain, itu pun setelah lewat masa banding. Kami ini orang kampung, tidak tahu buka aplikasi atau apapun itu untuk mengecek. Harusnya ada kabar ke kami, kami sangat kecewa,” ucapnya.

JPU Izmed Bayu Hastardi, melalui Kasi Intel Kejari Bantaeng, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara sudah sesuai petunjuk dan standar internal kejaksaan.

“Dari pra penuntutan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan, sudah searah dengan SOP dari internal kejaksaan, berjenjang terus setiap persidangan dia bikin Lapharsip,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Izmed juga menyebut seluruh administrasi dapat dipertanggungjawabkan berikut dasar pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

“Sudah sesuai dengan fakta persidangan dan apa yang terdapat di persidangan, begitu,” katanya.

Dalih Jaksa Soal Perdamaian Dibantah Korban

Terkait tuntutan 3 bulan yang dinilai terlalu rendah, Izmed menyebut salah satu alasan karena adanya perdamaian antara korban dan terdakwa.

“Soalnya sudah didamaikan juga oleh hakim. Mungkin itu menjadi salah satu pertimbangan hakim juga. Malah putusannya diturunkan dari tuntutan,” ujarnya.

Namun pernyataan itu langsung dibantah Muhammad Aris.

“Saya tidak pernah didamaikan oleh hakim dengan terpidana Alif Mu’alim, itu bohong,” tegas Aris dalam keterangan tambahannya, Selasa (25/11/2025).

Ia mengaku hanya pernah diajak berdamai oleh jaksa sebelum sidang dimulai, namun upaya itu gagal.

“Pernah diusahakan damai oleh Jaksa sebelum sidang, tapi terpidana Alif Mu’alim tidak mau damai akhirnya lanjut. Setelah itu, tidak pernah ka dikasih damai sama hakim seperti pengakuan Jaksa Izmed,” tutupnya.

Dugaan Mafia Hukum Menguat

Perbedaan keterangan antara jaksa dan korban membuat dugaan praktik mafia hukum mencuat di Bantaeng. Apalagi perkara pemalsuan dokumen tersebut dinilai jelas merugikan korban.

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Kinasih Puji Utami (Hakim Ketua), serta dua hakim anggota Akbar Dwi Nugrah Fakhsirie dan Tri Haryono Patria Mangambe. Putusan dibacakan pada Rabu (5/11/2025).

Kasus ini berawal dari laporan Muhammad Aris ke Polres Bantaeng pada 12 November 2024. Ia geram karena tanda tangan serta jabatannya dicatut dalam dokumen keterangan ahli waris dan surat kematian.

“Dokumen itu dibuat Alif Mualim tertanggal 27 Oktober 2023 untuk disetor ke Pengadilan Agama Bantaeng. Dalam surat itu ada kesalahan NIP dan stempel. Saya tegaskan, saya tidak pernah membuat surat tersebut,” jelas Aris.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 26 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Kingzhee

Sumber Berita: Wawancara dengan narasumber

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya
Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS
Pemuda Rumbia Soroti Kualitas Proyek Talud dan Drainase, DPRD Sulsel Diminta Turun Mengawasi
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung
Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:23 WITA

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 23:48 WITA

Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS

Rabu, 4 November 2026 - 22:00 WITA

Pemuda Rumbia Soroti Kualitas Proyek Talud dan Drainase, DPRD Sulsel Diminta Turun Mengawasi

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 20:00 WITA

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung

Rabu, 4 November 2026 - 19:19 WITA

Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Berita Terbaru