Breaking News

Radio Player

Loading...

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Enrekang, DNID.co.id – Skandal besar kembali mengguncang Kabupaten Enrekang setelah Kejaksaan Negeri Enrekang resmi menetapkan empat komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai tersangka dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) selama periode 2021–2024, pada Kamis (27/11/2025) malam kemarin.

Nilai kerugian negara yang terungkap dalam penyidikan mencapai sekitar Rp16,65 miliar, menjadikannya salah satu kasus penyimpangan dana umat terbesar dalam sejarah lembaga keagamaan di daerah tersebut.

ads

Dalam penyidikan yang dilakukan lebih dari delapan bulan, tim jaksa menemukan pola penyelewengan yang dilakukan secara sistematis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu fokus utama penyidik adalah dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban, mulai dari verifikasi fiktif, manipulasi data mustahik, hingga penggunaan dana ZIS yang dialokasikan ke organisasi atau lembaga yang tidak memenuhi syarat delapan asnaf penerima.

Beberapa penerima justru tercatat memiliki sumber pendanaan lain, bahkan sebagian tersangka disebut rangkap jabatan sebagai pengurus di lembaga yang menerima aliran dana tersebut.

Situasi ini memunculkan konflik kepentingan serius yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran terstruktur.

Selain alokasi yang menyimpang, tim penyidik juga menyoroti penggunaan dana amil.

Kejaksaan menemukan bahwa belanja pegawai, gaji, tunjangan, hingga insentif melebihi batas maksimal 50 persen dari dana amil sebagaimana ketentuan syariah.

Ironisnya, pemotongan tambahan juga terjadi pada dana bantuan bagi mustahik. Dana yang seharusnya diterima masyarakat kurang mampu tergerus oleh pengeluaran yang tidak sah, sehingga manfaat zakat tidak sampai secara optimal kepada yang berhak.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugrah Setiawan, membenarkan adanya sejumlah temuan yang dianggap sebagai bukti permulaan cukup untuk menaikkan status empat komisioner tersebut menjadi tersangka.

Mereka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pemeriksaan kesehatan yang menyatakan, bahwa seluruhnya layak menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan peran pihak lain dalam alur pengelolaan dana ZIS ini,” kata Fajar dikutip dalam keterangannya kepada awak media.

Selama penyidikan berlangsung, Kejaksaan juga menerima pengembalian dana senilai Rp1,115 miliar ke rekening penitipan negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian.

Meski begitu, jaksa menegaskan bahwa, proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan undang-undang pemberantasan korupsi.

Keempat tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam bagi masyarakat Enrekang. Dana zakat yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial justru diduga dimanfaatkan oleh oknum pengelola untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Publik kini menanti langkah tegas berikutnya dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan skandal yang mencoreng nama lembaga pengelola dana umat tersebut.

Penulis : Yustus

Editor : Kingzhie

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang
Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi
Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi
Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka
BK DPRD Jeneponto Bergerak Usai Wakil Ketua Dilaporkan Dugaan Nikah Siri dan Menghamili Istri Orang
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:56 WITA

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 18:43 WITA

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 18:28 WITA

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 16:01 WITA

Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WITA

Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA

Kriminal Hukum

Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta

Jumat, 28 Nov 2025 - 16:01 WITA

Kriminal Hukum

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:10 WITA