Breaking News

Radio Player

Loading...

Tersangka Penggelapan Tanah Masih Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Minta Kades Gantarang Ditahan

Sabtu, 29 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.CO.ID–JENEPONTO– Proses hukum terhadap Kepala Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Muh Nasir Nara, memasuki fase baru. Setelah melalui rangkaian penyelidikan sejak April lalu, penyidik Satreskrim Polres Jeneponto resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul, membenarkan penetapan status tersebut.

“Sudah digelar perkara, dan Nasir Nara ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Syahrul saat dikonfirmasi media beberapa waktu lalu.

ads

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada 19 November 2025. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, Muh Nasir Nara dijerat dugaan pelanggaran Pasal 385 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keluarga pelapor, persoalan ini bermula dari kepemilikan sebidang tanah kavling yang sebelumnya berada di bawah penguasaan pelapor, H. Burhanuddin Sese sejak tahun 2009.

Menantu pelapor, Jamaluddin (35), menjelaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut sah secara administrasi.

“Sertifikat kavling atas nama Haji Burhanuddin diterbitkan BPN pada tahun 2014,” ucapnya.

Rasid melanjutkan, pada akhir 2016 terjadi kesepakatan tukar guling antara tanah kavling milik H. Burhanuddin Sese dengan tanah kebun milik Muh Nasir Nara.

“Pada 2016 akhir, terjadi tukar guling tanah kavling tersebut dengan tanah kebun milik Haji Nasir. Tahun 2016 sampai 2024 tanah kebun itu dikuasai oleh Haji Burhanuddin,” jelasnya.

Namun pada tahun 2024, situasi berubah. Pihak keluarga pelapor mendapati tanah kebun yang telah ditukar tersebut kembali dikuasai oleh Muh Nasir Nara.

“Tiba-tiba tahun 2024, Haji Nasir menguasai kembali tanah kebun itu. Makanya Haji Burhanuddin mencari lagi tanah kavlingnya di Bontobaru. Ternyata sudah dijual semua oleh Haji Nasir, padahal sertifikatnya atas nama Haji Burhanuddin,” tambah Rasid.

Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini Muh Nasir Nara masih beraktivitas bebas. Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari pihak pelapor, yang meminta penegak hukum mengambil tindakan lanjut berupa penahanan.

“Kami meminta kepada Kapolres Jeneponto agar menangkap Tersangka Muh Nasir Nara, yang hingga kini masih bebas berkeliaran dan diduga menyebarkan informasi yang keliru di hadapan publik,” tegas Jamaluddin.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Jeneponto belum memberikan keterangan lanjutan terkait kapan langkah penahanan akan dilakukan terhadap tersangka.

Simpan Gambar:

Penulis : Rifal

Editor : Kingzhee

Sumber Berita : Wawancara dengan narasumber

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Diidentifikasi, Kapolda Sulsel Sampaikan Duka Mendalam
Kapolres Jeneponto Sidak Perdana ke Polsek Tamalatea, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal
Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri
Lakukan Reorganisasi, Luna Vidya-Rachim Kallo Resmi Nakhodai LAPAKKSS Periode 2026-2030
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Operasi SAR Pesawat ATR 42-500: 10 Korban Akhirnya Telah Ditemukan
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:17 WITA

Kapolres Jeneponto Sidak Perdana ke Polsek Tamalatea, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:56 WITA

Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:39 WITA

Lakukan Reorganisasi, Luna Vidya-Rachim Kallo Resmi Nakhodai LAPAKKSS Periode 2026-2030

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:33 WITA

Operasi SAR Pesawat ATR 42-500: 10 Korban Akhirnya Telah Ditemukan

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:10 WITA

Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi Pakai Helikopter Basarnas Jika Cuaca Mendukung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA