Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Tuntaskan Kasus Pencurian Melalui Penelusuran Lintas Kabupaten
Jeneponto, dnid.co.id — Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto di bawah pimpinan Aiptu Abd. Rasyad berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan setelah adanya laporan dari korban bernama A. Suryani Syam (44) yang rumahnya dibobol oleh pelaku pada 11 November 2025.
Setelah melakukan pengumpulan data dan pengembangan informasi, Tim Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku berinisial T.D.N. (33) di wilayah Jalan Pahlawan, Kelurahan Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pegasus berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bulukumba dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol DD 2756 FM yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Setelah penangkapan, Tim Pegasus memperoleh informasi lanjutan mengenai keberadaan barang bukti yang telah berpindah ke wilayah Kabupaten Bantaeng. Melalui koordinasi dengan Tim Resmob Polres Bantaeng, tim berhasil mengamankan seluruh barang bukti berupa:
1 unit somel kayu
1 unit gurinda listrik
1 unit bor cas
1 unit bor listrik
Pengungkapan ini menunjukkan efektivitas kerja Tim Pegasus Resmob dalam menelusuri alur perpindahan barang bukti dan melakukan koordinasi lintas kabupaten secara terstruktur.
Dalam proses pengembangan lebih lanjut, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri meskipun telah diberikan peringatan oleh petugas. Menimbang potensi risiko, Tim Pegasus di bawah arahan Aiptu Abd. Rasyad mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku sehingga upaya pelarian dapat dihentikan. Setelah itu, pelaku dibawa ke RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk menjalani perawatan medis.
Keberhasilan ini menegaskan profesionalisme, ketepatan langkah, serta efektivitas koordinasi Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto. Penanganan cepat, identifikasi lokasi akurat, dan langkah teknis yang terukur menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
Pelaku yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa kini kembali dijerat Pasal 363 KUHP dan telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Tuntaskan Kasus Pencurian Melalui Penelusuran Lintas Kabupaten
SENIN, 8 DESEMBER 2025
Jeneponto, dnid.co.id — Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto di bawah pimpinan Aiptu Abd. Rasyad berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan setelah adanya laporan dari korban bernama A. Suryani Syam (44) yang rumahnya dibobol oleh pelaku pada 11 November 2025.
Setelah melakukan pengumpulan data dan pengembangan informasi, Tim Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku berinisial T.D.N. (33) di wilayah Jalan Pahlawan, Kelurahan Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pegasus berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bulukumba dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol DD 2756 FM yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Setelah penangkapan, Tim Pegasus memperoleh informasi lanjutan mengenai keberadaan barang bukti yang telah berpindah ke wilayah Kabupaten Bantaeng. Melalui koordinasi dengan Tim Resmob Polres Bantaeng, tim berhasil mengamankan seluruh barang bukti berupa:
1 unit somel kayu
1 unit gurinda listrik
1 unit bor cas
1 unit bor listrik
Pengungkapan ini menunjukkan efektivitas kerja Tim Pegasus Resmob dalam menelusuri alur perpindahan barang bukti dan melakukan koordinasi lintas kabupaten secara terstruktur.
Dalam proses pengembangan lebih lanjut, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri meskipun telah diberikan peringatan oleh petugas. Menimbang potensi risiko, Tim Pegasus di bawah arahan Aiptu Abd. Rasyad mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku sehingga upaya pelarian dapat dihentikan. Setelah itu, pelaku dibawa ke RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk menjalani perawatan medis.
Keberhasilan ini menegaskan profesionalisme, ketepatan langkah, serta efektivitas koordinasi Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto. Penanganan cepat, identifikasi lokasi akurat, dan langkah teknis yang terukur menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
Pelaku yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa kini kembali dijerat Pasal 363 KUHP dan telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.