Pataka Eja – Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media sosial Instagram yang menyinggung proses penanganan perkara oleh Penyidik Polsek Mandai, dengan ini kami menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi sebagai berikut:
1. Bahwa Penyidik Polsek Mandai telah bekerja secara profesional dan proporsional sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) dan ketentuan hukum yang berlaku.Setiap tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai mekanisme.
2. Bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti serta memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan yang sah dan relevan guna memperkuat pembuktian.
3. Bahwa penyidik juga telah melaksanakan Gelar Perkara guna memastikan arah penanganan kasus serta kesesuaian langkah-langkah penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
4. Bahwa hambatan yang ditemui penyidik sampai saat ini adalah terlapor tidak memenuhi panggilan resmi yang telah dilayangkan secara patut.Berdasarkan informasi di lapangan, terlapor diduga melarikan diri, sehingga pemanggilan belum dapat dilaksanakan.
5. Bahwa barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, dan penyidik terus melakukan penelusuran serta koordinasi untuk menemukan barang bukti dimaksud.
6. Bahwa seluruh proses yang dilakukan penyidik berada dalam pengawasan dan sepengetahuan Kanit Reskrim dan Kapolsek Mandai, sehingga setiap tindakan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan demikian, kami menegaskan bahwa tidak benar apabila ada pihak yang menyatakan bahwa penyidik bersikap tidak profesional atau tidak menindaklanjuti laporan. Faktanya, penyidik telah menjalankan tugas sesuai prosedur, sedangkan hambatan yang ada bersifat teknis di lapangan.
Demikian hak jawab ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi demi menjaga objektivitas informasi kepada masyarakat.
Polsek Mandai – Polres Maros
“Profesional, Proporsional, dan Transparan.”





























