Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG– Hasil pemantauan lapangan Media DNID.co.id pada Rabu, 31 Desember 2025, menemukan adanya aktivitas galian batu C yang diduga belum mengantongi izin resmi di Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Di lokasi, tidak ditemukan papan informasi kegiatan pertambangan maupun dokumen perizinan yang dapat diakses secara terbuka. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja di lapangan, aktivitas penggalian telah berlangsung cukup lama dan hingga saat ini masih berjalan.
Media DNID.co.id belum memperoleh keterangan resmi terkait izin usaha pertambangan maupun izin lingkungan dari pihak pengelola. Seorang warga setempat menyebutkan bahwa galian tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Acong. Sementara itu, nama Taufik—yang diketahui merupakan anak Kepala Pekon Margoyoso—juga disebut oleh sejumlah pihak, namun hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi terkait keterlibatan yang bersangkutan.
Secara fisik, area penggalian tampak terbuka tanpa pengaman lereng. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko lingkungan, terutama saat musim hujan, seperti longsor dan gangguan terhadap daya serap tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109, mengatur sanksi bagi usaha yang tidak memiliki izin lingkungan.
Media DNID.co.id mendorong instansi berwenang, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi guna memastikan kepatuhan hukum serta mencegah potensi dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, DNID.co.id masih berupaya menghubungi pihak pengelola galian, pemerintah pekon, serta dinas terkait untuk memperoleh keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (MT)
Penulis : MT
Editor : RA





























