Residivis Remaja Beraksi, Facebook Jadi Pasar Motor Curian

Pangkalpinang, Dindo.Co.Id — Langit sore Pangkalpinang tampak biasa, namun Senin (5/1/2026) menjadi penanda berakhirnya satu mata rantai kejahatan jalanan yang kembali berulang. Di tengah keramaian Terminal Girimaya, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung meringkus MRA alias Rendi (18)—remaja yang namanya sudah dua kali tercatat sebagai pelaku pencurian. Motor warga kembali raib, dan Facebook kembali menjadi etalase penjualan barang curian.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel memastikan Rendi adalah pelaku pencurian sepeda motor milik warga di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Penangkapan dilakukan pukul 17.58 WIB, setelah polisi menelusuri jejak digital yang mengarah pada transaksi jual beli mencurigakan di media sosial.

“Iya, Tim Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian motor dengan pelaku berinisial MRA alias Rendi. Pelaku juga seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2024 dan 2025,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (7/1/2026).

Kasus ini menambah daftar residivisme remaja yang belum juga terputus. Dari laporan kehilangan di Kelurahan Dul, penyidik bergerak menelusuri pola lama: motor hilang tanpa jejak kekerasan, lalu muncul di ruang jual beli daring dengan harga di bawah pasar. Pola ini, menurut penyidik, berulang dan nyaris identik dengan kasus-kasus sebelumnya.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan MRA. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor di Kelurahan Dul,” kata Fauzan.

Pengakuan tak berhenti di satu TKP. Rendi juga mengakui melakukan pencurian di wilayah lain, lalu menjual hasil kejahatan tersebut melalui platform jual beli Facebook dengan kisaran harga Rp4 juta hingga Rp6 juta.

Transaksi dilakukan cepat—bertemu, menyerahkan barang, uang berpindah tangan—tanpa proses verifikasi kepemilikan yang memadai.

“Modusnya, barang curian dijual lewat platform jual beli. Setelah ada pembeli, dilakukan pertemuan dan transaksi,” ungkap Fauzan.

Lebih jauh, polisi menemukan ironi zaman digital dalam motif kejahatan ini. Uang hasil pencurian tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak, melainkan top up gim online, sebuah pola konsumsi virtual yang kerap luput dari pengawasan keluarga dan lingkungan.

“Uang penjualan hasil curian digunakan untuk top up game online dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Rendi kemudian digiring ke Mapolda Bangka Belitung bersama barang bukti untuk proses penyidikan lanjutan.

Aparat kini mendalami kemungkinan jaringan penadah serta pola transaksi daring yang membuka ruang lebar bagi peredaran barang curian.

“Kasus ini ditangani penyidik Polda Babel. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama menjaga barang berharga saat ditinggalkan,” tegas Fauzan.

Kasus ini bukan sekadar kriminal jalanan. Ia menyoroti celah pengawasan transaksi digital, lemahnya kontrol terhadap akun jual beli, dan kegagalan memutus mata rantai residivisme pada usia muda. Selama pasar daring tetap longgar dan permintaan barang murah tak disertai kesadaran hukum, kejahatan akan terus menemukan jalannya—cepat, senyap, dan berulang.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 7 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: DNID BABEL

Sumber Berita: Humas Polda Babel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polresta Pangkalpinang Ajak Warga Perangi Narkoba, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Kejahatan
Sidang Bukti Tambahan Praperadilan Eks Pj Gubernur BB, Ahli Pidana Unhas Tegaskan Penetapan Tersangka Kejati Sulsel Sah
Sidang Kesimpulan Praperadilan Bahtiar Baharuddin: Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP dan Didukung Alat Bukti Baru
Jangan Sampai Nyasar dan Kena Macet di Pembukaan Porprov Hari Ini, Ini Jalur Rahasia yang Disiapkan
Cegah Tawuran Berlanjut, Polsek Tallo bersama Tim Gabungan Amankan 11 Orang di Kampung Borta
Data Kependudukan Diduga Dimanipulasi, Tersangka HT Disidik Ditreskrimum Polda Sulsel
Jumat Berkah Rumpi Cafe: Sinergi TNI-Polri, Jurnalis dan Pemuda Jaga Makassar Tetap Aman
Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 13:45 WITA

Polresta Pangkalpinang Ajak Warga Perangi Narkoba, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Kejahatan

Sabtu, 7 November 2026 - 11:29 WITA

Sidang Bukti Tambahan Praperadilan Eks Pj Gubernur BB, Ahli Pidana Unhas Tegaskan Penetapan Tersangka Kejati Sulsel Sah

Sabtu, 7 November 2026 - 11:08 WITA

Sidang Kesimpulan Praperadilan Bahtiar Baharuddin: Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP dan Didukung Alat Bukti Baru

Sabtu, 7 November 2026 - 08:13 WITA

Jangan Sampai Nyasar dan Kena Macet di Pembukaan Porprov Hari Ini, Ini Jalur Rahasia yang Disiapkan

Sabtu, 7 November 2026 - 07:00 WITA

Data Kependudukan Diduga Dimanipulasi, Tersangka HT Disidik Ditreskrimum Polda Sulsel

Sabtu, 7 November 2026 - 01:43 WITA

Jumat Berkah Rumpi Cafe: Sinergi TNI-Polri, Jurnalis dan Pemuda Jaga Makassar Tetap Aman

Sabtu, 7 November 2026 - 01:26 WITA

Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar

Jumat, 6 November 2026 - 22:11 WITA

Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena

Berita Terbaru