PANGKALPINANG, DNID.co.id — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pengusaha tambak udang berinisial FG memasuki babak baru. Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan tersangka advokat berinisial AK (45) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka pada Senin, 24 Agustus 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya penanganan perkara di tingkat penyidikan kepolisian. Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka berada di tangan jaksa penuntut umum untuk diteliti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pelimpahan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolda Babel, Senin siang.
“Iya benar. Pada hari ini Senin 24 Agustus 2026, berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka AK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka,” kata Agus.
Menurut Agus, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel tidak hanya menyerahkan berkas perkara, tetapi juga sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah beralih dari penyidik Ditreskrimum Polda ke JPU Kejari Sungailiat Bangka,” ujarnya.
Status perkara tersebut sebelumnya menguat setelah Kejari Sungailiat Bangka menyatakan berkas penyidikan AK lengkap atau P21 pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas, polisi kemudian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan FG pada Oktober 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang yang berkaitan dengan audit tambak udang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan AK sebagai tersangka.
Polda Babel juga telah melakukan penahanan terhadap AK. Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan penahanan tersebut pada Kamis, 20 Agustus 2026.
“Memang benar ada penahanan terhadap tersangka atas nama inisial AK, 45 tahun atas kasus penipuan dan penggelapan,” kata Adam.
Kini, setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses perkara menuju tahap penuntutan. Fakta-fakta mengenai dugaan tindak pidana tersebut nantinya akan diuji melalui mekanisme peradilan.
Perkara ini sekaligus menempatkan AK dalam proses hukum yang harus dijalani sesuai prosedur. Penetapan tersangka, penahanan, hingga pelimpahan perkara tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Berkas P21, Perkara Advokat AK Masuk Babak Baru
SENIN, 24 AGUSTUS 2026
PANGKALPINANG, DNID.co.id — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pengusaha tambak udang berinisial FG memasuki babak baru. Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan tersangka advokat berinisial AK (45) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka pada Senin, 24 Agustus 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya penanganan perkara di tingkat penyidikan kepolisian. Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka berada di tangan jaksa penuntut umum untuk diteliti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pelimpahan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolda Babel, Senin siang.
“Iya benar. Pada hari ini Senin 24 Agustus 2026, berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka AK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka,” kata Agus.
Menurut Agus, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel tidak hanya menyerahkan berkas perkara, tetapi juga sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah beralih dari penyidik Ditreskrimum Polda ke JPU Kejari Sungailiat Bangka,” ujarnya.
Status perkara tersebut sebelumnya menguat setelah Kejari Sungailiat Bangka menyatakan berkas penyidikan AK lengkap atau P21 pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas, polisi kemudian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan FG pada Oktober 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang yang berkaitan dengan audit tambak udang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan AK sebagai tersangka.
Polda Babel juga telah melakukan penahanan terhadap AK. Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan penahanan tersebut pada Kamis, 20 Agustus 2026.
“Memang benar ada penahanan terhadap tersangka atas nama inisial AK, 45 tahun atas kasus penipuan dan penggelapan,” kata Adam.
Kini, setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses perkara menuju tahap penuntutan. Fakta-fakta mengenai dugaan tindak pidana tersebut nantinya akan diuji melalui mekanisme peradilan.
Perkara ini sekaligus menempatkan AK dalam proses hukum yang harus dijalani sesuai prosedur. Penetapan tersangka, penahanan, hingga pelimpahan perkara tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.