DNID.co.id–Jeneponto– Pelantikan I Putu Kisnu Gupta sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto menjadi titik harapan baru bagi publik. Harapan itu datang seiring banyaknya perkara dugaan korupsi yang selama ini dinilai jalan di tempat dan belum menunjukkan kejelasan hukum.
Desakan terbuka datang dari Pergerakan Aktivis dan Mahasiswa Sulawesi Selatan (PAM Sulsel). Ketua PAM Sulsel, Yudistira, menantang Kasi Pidsus yang baru untuk bekerja profesional dan berani menuntaskan sederet “pekerjaan rumah” penegakan hukum di Jeneponto.
Menurut Yudistira, salah satu kasus yang paling disorot adalah dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jeneponto yang melibatkan sejumlah Puskesmas. Hingga kini, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Beberapa bulan lalu, ada kasus yang berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan. Contohnya dugaan korupsi Dinkes Jeneponto. Hingga kini, kami belum melihat adanya pemanggilan terhadap Kepala Dinas maupun para Kepala Puskesmas yang diduga terlibat dalam konspirasi tersebut,” tegas Yudistira, Jumat malam (30/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, PAM Sulsel juga kembali menyinggung penanganan kasus penggandaan soal ujian di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jeneponto. Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan kepala dinas dan penyedia barang, publik menilai penanganan perkara tersebut belum sepenuhnya menyentuh semua pihak yang diduga berperan.
“Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kadis dan penyedia barang, publik menilai penanganan kasus ini belum menyentuh semua lini,” ujar Yudistira.
Ia juga mempertanyakan status sejumlah pejabat Koordinator Wilayah (Korwil) yang hingga kini masih berstatus saksi, padahal perannya dinilai strategis dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sorotan berikutnya tertuju pada sengkarut dugaan korupsi pupuk bersubsidi senilai sekitar Rp6 miliar. Kasus ini sempat menjadi polemik setelah Amrina Rachman, mantan Direktur Distributor Pupuk KPI yang sebelumnya berstatus tersangka, justru divonis bebas melalui putusan inkrah Mahkamah Agung (MA).
Bagi PAM Sulsel, putusan tersebut menjadi alarm keras bagi Kejari Jeneponto untuk melakukan evaluasi serius terhadap akurasi dan kualitas penegakan hukum di sektor tindak pidana khusus.
“Kasus pupuk subsidi sudah ada putusan PN namun Amrina dinyatakan tidak bersalah. Kami berharap pimpinan baru di Pidsus mampu menuntaskan kasus ini secara adil agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Jeneponto kembali pulih,” tambahnya.
Yudistira menilai, hingga kini masih ada pihak lain dalam perkara pupuk subsidi yang belum tersentuh proses hukum, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menutup pernyataannya, Yudistira berharap Kasi Pidsus yang baru tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan hukum di tengah masyarakat. Namun, menurutnya, tantangan utama tetap terletak pada keberanian aparat penegak hukum untuk menyentuh aktor-aktor intelektual di balik perkara besar yang selama ini terkesan mandek.
“Kini, tongkat estafet penanganan tindak pidana khusus berada di tangan I Putu Kisnu Gupta. Publik Jeneponto menanti, apakah akan ada gebrakan nyata, atau justru deretan kasus tersebut kembali tenggelam tanpa kepastian hukum,” tutup Yudhistira.
Penulis : Alam
Editor : Daeng Sunu
Sumber Berita : Siaran Pers
Penanggung Jawab : Ir. Herman Maddaung































