Breaking News

Radio Player

Loading...

Rangkaian Kasus Sabu Terungkap di Bone, Polisi Dalami Dugaan Jaringan dan Transaksi Medsos

Selasa, 3 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, terdiri dari sabu, timbangan digital, alat isap, pipet plastik, dan telepon genggam, ditampilkan bersama terduga pelaku.

Sejumlah barang bukti kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, terdiri dari sabu, timbangan digital, alat isap, pipet plastik, dan telepon genggam, ditampilkan bersama terduga pelaku.

 

Empat terduga pelaku diamankan dalam rangkaian pengungkapan Satresnarkoba Polres Bone sepanjang Januari 2026, polisi mengamankan sabu, timbangan digital, hingga alat isap.

 

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DNID.co.id, BONE – Perang terhadap narkotika di Kabupaten Bone terus digencarkan. Sepanjang Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu yang melibatkan residivis, pemasok jaringan, hingga transaksi melalui media sosial.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis dini hari, 22 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, di sebuah kamar kos di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Tanete Riattang. Seorang pria berinisial YSR (36) diamankan saat berada di dalam kamar kosnya.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu sachet sabu, dua timbangan digital, tas kecil berisi potongan pipet plastik, alat isap sabu lengkap dengan pirex, korek api gas, serta satu unit ponsel Oppo Glow. Hasil penimbangan menunjukkan berat sabu 0,43 gram bruto.

Dalam pemeriksaan awal, YSR mengaku memperoleh sabu dengan membeli dua sachet ukuran sedang seharga Rp2,8 juta dari seseorang berinisial AT, dengan perantara HSN. Polisi memastikan YSR merupakan residivis kasus narkotika, sehingga langsung diamankan ke Mapolres Bone untuk proses hukum lanjutan.

Tak berhenti di situ, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan. Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 Wita, tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, dan mengamankan AT (31) yang diduga kuat sebagai pemasok.

Dari rumah AT, petugas menyita satu sachet sabu, pirex kaca berisi kristal bening yang ditemukan di lantai kamar, dengan total berat 0,48 gram bruto.

Kepada penyidik, AT mengaku mendapatkan barang tersebut melalui sistem dibetrix dari RSK, yang disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika. Sabu itu merupakan pesanan seseorang berinisial N sebanyak 1 gram seharga Rp1,4 juta.

Rangkaian pengungkapan kembali berlanjut pada Selasa malam, 27 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 Wita, di Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Polisi mengamankan SLT (19) saat berada di pinggir jalan.

Saat digeledah, petugas menemukan satu sachet sabu yang disembunyikan dalam pipet plastik hijau serta ponsel Samsung warna perak. Berdasarkan hasil laboratorium, berat sabu tersebut 0,0525 gram. SLT mengaku membeli barang haram itu dari ANG seharga Rp200 ribu.

Tak berselang lama, polisi kembali melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.00 Wita di hari yang sama, ANG (19) diamankan di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Macanang.

Dari tangan ANG, petugas menyita dua sachet sabu, satu alat isap sabu (bong), serta ponsel Itel A.80. Berat barang bukti sabu yang diamankan dari ANG tercatat 0,115 gram.

Dalam pengakuannya, ANG menyebut sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dari akun Instagram berinisial W, dengan nilai transaksi Rp850 ribu.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., menegaskan seluruh pelaku telah diamankan dan diproses sesuai perannya masing-masing.

“YSR kami proses lanjutan karena merupakan residivis. AT diproses sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika. Sementara SLT dan ANG direncanakan akan menjalani assessment,” tegas Iptu Irham.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bone menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.

Simpan Gambar:

Penulis : Ricky

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Satreskrim Polres Bulukumba Berhasil Tuntaskan 1.349 Perkara Sepanjang Tahun 2025, Penganiayaan Paling Banyak
Hari Kedua Operasi Pallawa 2026, Satlantas Bone Turun ke Jalan: Masih Banyak Pengendara Abai Helm, Polisi Ingatkan Ancaman Fatalitas
Gempa 3,5 SR Guncang Kaimana, Papua Barat, Pagi Ini
Seorang Warga Diduga Menjadi Korban Penipuan Proyek Bagi Hasil PT Citra Land dan CV Rajawali
Polisi Siap Razia Cegah Penyalahgunaan Gas Whipping, Bisa Sebabkan Kematian
Habib Bahar Bin Smith Dipanggil Polisi, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser
Presiden Prabowo Soroti Capaian Program Prioritas: MBG, Kesehatan Gratis, dan Pendidikan Merata
Perkara Pemulung Nasrul Rampung Lewat RJ, LBH Bhakti Keadilan Apresiasi PN Jeneponto
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:27 WITA

Satreskrim Polres Bulukumba Berhasil Tuntaskan 1.349 Perkara Sepanjang Tahun 2025, Penganiayaan Paling Banyak

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:30 WITA

Rangkaian Kasus Sabu Terungkap di Bone, Polisi Dalami Dugaan Jaringan dan Transaksi Medsos

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:23 WITA

Hari Kedua Operasi Pallawa 2026, Satlantas Bone Turun ke Jalan: Masih Banyak Pengendara Abai Helm, Polisi Ingatkan Ancaman Fatalitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:26 WITA

Gempa 3,5 SR Guncang Kaimana, Papua Barat, Pagi Ini

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:02 WITA

Seorang Warga Diduga Menjadi Korban Penipuan Proyek Bagi Hasil PT Citra Land dan CV Rajawali

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:36 WITA

Polisi Siap Razia Cegah Penyalahgunaan Gas Whipping, Bisa Sebabkan Kematian

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:32 WITA

Habib Bahar Bin Smith Dipanggil Polisi, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:27 WITA

Presiden Prabowo Soroti Capaian Program Prioritas: MBG, Kesehatan Gratis, dan Pendidikan Merata

Berita Terbaru