Rokok Ilegal “Smith” Marak Beredar di Jeneponto, Kanit Tipidter Polres Bungkam

Rokok ilegal

Rokok ilegal "Smith" dengan berbagai varian rasa, bebas beredar di sejumlah toko di Jeneponto. (Foto:Alam)

Jeneponto, DNID.co.id – Peredaran Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), kian memprihatinkan. Di sejumlah toko, produk tanpa pita Cukai dengan merek “Smith” dijual bebas dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi.

Fenomena ini disebut-sebut dipicu oleh selisih harga yang cukup signifikan serta lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH). Rokok ilegal tersebut bahkan mudah ditemukan di beberapa titik penjualan.

Data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu RI mencatat, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) melakukan penindakan terhadap 44,9 juta batang rokok ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 November 2025. Nilai barang mencapai Rp67,6 miliar dengan potensi Kerugian Negara lebih dari Rp45 miliar.

Meski pemusnahan telah dilakukan tahun lalu, peredaran rokok ilegal di lapangan belum sepenuhnya terhenti.

Ilustrasi (AI) toko Pedagang menjual rokok ilegal Smith.

Diantar Mobil Kanvas dari Makassar
Berdasarkan pantauan DNID.co.id, seorang pedagang di Jeneponto mengaku mendapatkan pasokan rokok tersebut langsung dari luar daerah.

“Di antarkan ka, Mobil kanvas yang bawakanga dari Makassar, awalnya dia yg datang menawarkan kesaya, Kalo butuh sekarang sisa ku telpon,” ucapnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

Pengakuan tersebut mengindikasikan adanya distribusi yang terorganisir. Rokok diantar ketika stok habis, tanpa perlu pedagang mencari sendiri.

Dari segi harga, rokok merek Smith dijual jauh lebih rendah dibandingkan rokok bercukai resmi. Selisih harga berkisar Rp5.000 hingga Rp15.000 per bungkus isi 20 batang.

“Harganya ini rokok Smith Rp130 ribu untuk satu slopnya saya beli. Saya kujualkanki 16 Ribu Perbungkus,” tuturnya.

Pedagang lain mengaku memperoleh barang dari salah satu toko besar yang menyediakan penjualan grosir dan eceran.

“Rp14 ribu saya kubelikangi disana baru kujual disini Rp16 ribu (Perbungkus), saya nda tau ia kalo ada lagi rasa lainnya,” bebernya.

Pantauan jurnalis di lokasi menunjukkan hanya satu jenis rokok Smith berwarna hitam yang tersedia di etalase.

Ancaman Pidana Jelas
Merujuk pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Aturan tersebut secara tegas melarang peredaran rokok tanpa pita cukai. Namun, di lapangan, praktik penjualan masih berlangsung terbuka.

Markas Polres Jeneponto. (Foto:Ist)

Untuk perimbangan berita, DNID.co.id mencoba mengonfirmasi Kanit Tipidter Polres Jeneponto, Ipda Abd. Rahman, melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diberikan.

Sikap tertutup aparat penegak hukum tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Peredaran rokok ilegal yang terus berlangsung tanpa penindakan nyata memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan spekulasi soal kemungkinan bekingan di balik distribusinya.

Hingga kini, rokok ilegal tetap beredar dan mudah dibeli masyarakat. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat cukai yang tak terserap terus membayangi.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 20 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Muh Alam Nasrullah Syam

Editor: Daeng Sunu

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Kejar Pangsa Pasar 20%, ASBISINDO Dorong Keberpihakan Kebijakan dan Penguatan Skala Industri
Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III
Sulsel Tuan Rumah IIFS 2026, Gubernur Andi Sudirman Dorong Produk Daerah Tembus Pasar Global
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
Perumda Terminal Berubah Jadi PT Makassar Membangun Indonesia, Pemkot Bidik Investasi Lebih Luas
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 20:09 WITA

Kejar Pangsa Pasar 20%, ASBISINDO Dorong Keberpihakan Kebijakan dan Penguatan Skala Industri

Selasa, 3 November 2026 - 19:13 WITA

Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III

Selasa, 3 November 2026 - 13:46 WITA

Sulsel Tuan Rumah IIFS 2026, Gubernur Andi Sudirman Dorong Produk Daerah Tembus Pasar Global

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Senin, 2 November 2026 - 23:47 WITA

Perumda Terminal Berubah Jadi PT Makassar Membangun Indonesia, Pemkot Bidik Investasi Lebih Luas

Berita Terbaru