Mentok, Dnid.Co.Id — Dua kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia dalam kurun sepuluh hari membongkar lubang lama yang kembali menganga di jalur tambang ilegal Bangka Barat. Sebanyak 11,2 ton pasir timah kering diduga diselundupkan sepanjang Februari 2026, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,696 miliar, menurut pengungkapan Polres Bangka Barat.
Pengungkapan ini menjadi alarm keras: praktik lama yang kerap disebut “rahasia umum” itu ternyata masih berjalan dengan pola rapi dan cepat, memanfaatkan celah pengawasan laut dan jalur darat yang lengang. Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan aktivitas penyelundupan dilakukan dua kali, masing-masing dengan pembeli berbeda di Malaysia.
Pengiriman pertama terjadi pada 15 Februari 2026. Sekitar 4,8 ton pasir timah kering dikirim dengan nilai taksiran Rp 1,584 miliar kepada pembeli berinisial CH. Sepuluh hari berselang, tepatnya 25 Februari 2026, jaringan yang sama kembali bergerak. Kali ini 6,4 ton pasir timah bernilai Rp 2,112 miliar dikirim kepada pembeli lain berinisial AK.
“Total ada 11,2 ton pasir timah yang telah keluar dan ditaksir merugikan negara Rp 3,696 miliar karena diperdagangkan tanpa izin resmi,” kata sumber penyidik Polres Bangka Barat kepada Dnid.Co.Id, Minggu (2/3/2026).
Bagi aparat, angka itu bukan sekadar statistik. Setiap ton pasir timah yang meluncur tanpa izin berarti hilangnya potensi penerimaan negara—dari pajak, royalti, hingga rantai ekonomi resmi yang terputus. “Kerugian negara bukan hanya nilai barang, tapi efek domino terhadap tata niaga mineral,” ujar sumber tersebut.
Jejak pengiriman mengarah pada pola klasik penyelundupan laut. Pasir timah diduga terlebih dahulu diolah dan dikemas di gudang tertutup. Setelah itu, material diangkut lewat jalur darat menuju pesisir terpencil. Dari sana, pasir timah dilangsir menggunakan perahu pancung ke tengah laut, sebelum dipindahkan ke kapal cepat bermesin besar—disebut warga sebagai “kapal hantu”.
“Modusnya berlapis. Dari gudang ke pantai lewat darat, lalu dilangsir perahu kecil ke kapal cepat di laut. Jalur ini sengaja dipilih untuk menghindari radar pengawasan,” ungkap sumber internal penyelidikan.
Di pesisir, cerita berbeda berembus dari warga. Seorang nelayan yang enggan disebut namanya mengaku sudah lama melihat lalu-lalang perahu malam hari. “Kadang lewat tengah malam, lampu dimatikan. Kami tahu itu bukan kapal nelayan,” ujarnya pelan.
Pengungkapan ini sekaligus menampar narasi lama bahwa praktik perdagangan timah ilegal telah mereda. Fakta dua pengiriman dalam waktu singkat menunjukkan jaringan masih aktif dan adaptif. Bahkan, pola transaksi yang melibatkan pembeli luar negeri menandakan adanya mata rantai lintas batas yang belum sepenuhnya terputus.
Polres Bangka Barat kini memperdalam penyelidikan untuk menelusuri aktor di balik jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok, pengendali gudang, hingga operator jalur laut. Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus ke tindak pidana lain, termasuk pencucian uang.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi,” tegas sumber penyidik.
Di tengah pengusutan, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan lama: bagaimana jalur laut yang sama terus berulang menjadi pintu keluar timah ilegal? Pengungkapan ini mungkin baru satu potongan puzzle, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa pertarungan melawan penyelundupan mineral belum usai—dan negara masih harus mengejar yang melaju di laut gelap.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Timah Ilegal Bangka Barat Jebol, Negara Merugi
SENIN, 2 MARET 2026
Mentok, Dnid.Co.Id — Dua kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia dalam kurun sepuluh hari membongkar lubang lama yang kembali menganga di jalur tambang ilegal Bangka Barat. Sebanyak 11,2 ton pasir timah kering diduga diselundupkan sepanjang Februari 2026, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,696 miliar, menurut pengungkapan Polres Bangka Barat.
Pengungkapan ini menjadi alarm keras: praktik lama yang kerap disebut “rahasia umum” itu ternyata masih berjalan dengan pola rapi dan cepat, memanfaatkan celah pengawasan laut dan jalur darat yang lengang. Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan aktivitas penyelundupan dilakukan dua kali, masing-masing dengan pembeli berbeda di Malaysia.
Pengiriman pertama terjadi pada 15 Februari 2026. Sekitar 4,8 ton pasir timah kering dikirim dengan nilai taksiran Rp 1,584 miliar kepada pembeli berinisial CH. Sepuluh hari berselang, tepatnya 25 Februari 2026, jaringan yang sama kembali bergerak. Kali ini 6,4 ton pasir timah bernilai Rp 2,112 miliar dikirim kepada pembeli lain berinisial AK.
“Total ada 11,2 ton pasir timah yang telah keluar dan ditaksir merugikan negara Rp 3,696 miliar karena diperdagangkan tanpa izin resmi,” kata sumber penyidik Polres Bangka Barat kepada Dnid.Co.Id, Minggu (2/3/2026).
Bagi aparat, angka itu bukan sekadar statistik. Setiap ton pasir timah yang meluncur tanpa izin berarti hilangnya potensi penerimaan negara—dari pajak, royalti, hingga rantai ekonomi resmi yang terputus. “Kerugian negara bukan hanya nilai barang, tapi efek domino terhadap tata niaga mineral,” ujar sumber tersebut.
Jejak pengiriman mengarah pada pola klasik penyelundupan laut. Pasir timah diduga terlebih dahulu diolah dan dikemas di gudang tertutup. Setelah itu, material diangkut lewat jalur darat menuju pesisir terpencil. Dari sana, pasir timah dilangsir menggunakan perahu pancung ke tengah laut, sebelum dipindahkan ke kapal cepat bermesin besar—disebut warga sebagai “kapal hantu”.
“Modusnya berlapis. Dari gudang ke pantai lewat darat, lalu dilangsir perahu kecil ke kapal cepat di laut. Jalur ini sengaja dipilih untuk menghindari radar pengawasan,” ungkap sumber internal penyelidikan.
Di pesisir, cerita berbeda berembus dari warga. Seorang nelayan yang enggan disebut namanya mengaku sudah lama melihat lalu-lalang perahu malam hari. “Kadang lewat tengah malam, lampu dimatikan. Kami tahu itu bukan kapal nelayan,” ujarnya pelan.
Pengungkapan ini sekaligus menampar narasi lama bahwa praktik perdagangan timah ilegal telah mereda. Fakta dua pengiriman dalam waktu singkat menunjukkan jaringan masih aktif dan adaptif. Bahkan, pola transaksi yang melibatkan pembeli luar negeri menandakan adanya mata rantai lintas batas yang belum sepenuhnya terputus.
Polres Bangka Barat kini memperdalam penyelidikan untuk menelusuri aktor di balik jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok, pengendali gudang, hingga operator jalur laut. Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus ke tindak pidana lain, termasuk pencucian uang.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi,” tegas sumber penyidik.
Di tengah pengusutan, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan lama: bagaimana jalur laut yang sama terus berulang menjadi pintu keluar timah ilegal? Pengungkapan ini mungkin baru satu potongan puzzle, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa pertarungan melawan penyelundupan mineral belum usai—dan negara masih harus mengejar yang melaju di laut gelap.