Kasat Reskrim Polres Jeneponto Bantah Dugaan Pemerasan Penyidik dalam Kasus Penganiayaan Bunga

Polres Jeneponto membantah dugaan pemerasan penyidik dalam Kasus penganiayaan Bunga (berjilbab). (Dok.Dg Rola)

Polres Jeneponto membantah dugaan pemerasan penyidik dalam Kasus penganiayaan Bunga (berjilbab). (Dok.Dg Rola)

Jeneponto, DNID.co.id – Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa memberikan klarifikasi terkait laporan keluarga Bunga (66), warga Lingkungan Maccini Baji, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Anak Bunga yakni Ramlah (39) sebelumnya mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada oknum penyidik dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap ibunya.

Nurman menegaskan, perkara tersebut sebenarnya sudah diproses dan tetap berjalan.

“Berkasnya sudah di Kejaksaan dan sudah tahap satu sejak minggu lalu,” ujar Nurman kepada DNID.co.id, Minggu (8/3/2026).

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa. (Dok.Ist)

Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah mencoba memediasi kedua belah pihak dengan menghadirkan pelapor dan terlapor, termasuk melibatkan kepala desa setempat. Namun, upaya mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Dalam proses mediasi itu, pelapor mengajukan sejumlah permintaan kepada pihak terlapor yakni Beta Dg Se’re dan Siang yang merupakan pasang suami istri (pasutri).

“Bunga meminta tiga hal, pertama uang pengobatan Rp30 juta, kedua Rp5 juta ganti rugi karena sawah tidak digarap selama proses perkara, yang ketiga tidak mengganggu lagi tanah itu. Tapi permintaan itu tidak bisa dipenuhi oleh pihak terlapor,” katanya.

Terkait pengakuan keluarga korban yang menyebut memberikan uang kepada oknum penyidik, Nurman membantah adanya dugaan pemerasan ataupun iming-iming penanganan perkara.

Berdasarkan pengakuan oknum penyidik kepada Nurman, uang tersebut merupakan pinjaman pribadi dan tidak ada hubungannya dengan proses penyidikan.

“Dia pinjam uang itu tidak ada kaitannya dengan penyidikan. Saya juga tanya, kenapa harus pinjam ke dia? Dia (Pak Parjo) bilang lagi butuh sekali,” ungkap Nurman.

Meski demikian, Nurman mengaku tetap menegur anggotanya karena tindakan tersebut dinilai dapat mencoreng institusi kepolisian.

“Saya bilang, kenapa harus pinjam ke dia? apakah ada sesuatu yang kau janjikan terkait masalah perkaranya atau tidak? dia bilang tidak ada. Tapi ini yang kau perbuat sehingga institusi tercoreng,” tegasnya.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Bunga sendiri sebelumnya dilaporkan terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025. Hingga kini proses hukum terhadap perkara tersebut masih tetap berjalan.

Diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa Bunga (66), warga Lingkungan Maccini Baji, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Ia mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang tak lain adalah kakak kandung dan iparnya. Namun hingga kini, laporan yang ia buat di Polres Jeneponto disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Bahkan, pihak keluarga mengaku sudah mengeluarkan sejumlah uang kepada penyidik saat proses penanganan perkara.

Hal ini disampaikan anak korban, Ramlah (39), kepada DNID, Jumat (6/3/2026).

Ramlah mengatakan, ibunya diduga dianiaya secara bersama-sama oleh pasutri bernama Beta Dg Se’re dengan Siang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 09.40 Wita di wilayah Bulujaya.

“Ibu saya dianiaya secara bersama-sama oleh saudara kandungnya sendiri dan iparnya. Istrinya yang memegang, suaminya yang memukul. Ibu saya bahkan dipegang sampai setengah jam,” kata Ramlah via telepon.

Akibat kejadian tersebut, Bunga mengalami luka pada bagian pipi dan lengan. Setelah kejadian, korban dibawa rumah sakit untuk menjalani visum sebelum melaporkan peristiwa itu ke Polres Jeneponto.

Menurut Ramlah, pemicu kejadian diduga berkaitan dengan persoalan lahan persawahan yang selama ini digarap sang ibu.

“Masalah awalnya soal persawahan. Tapi selama ini ibu saya yang kelola, sudah sekitar 43 tahun. Lahan itu memang sudah lama dikuasakan kepada ibu saya dari almarhum orang tuanya,” jelasnya.

Meski laporan telah dibuat sejak Desember 2025, namun Ramlah mengaku kecewa karena hingga kini para terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

“Yang membuat saya kecewa karena sebelumnya dijanjikan, selama pelaku sudah ditetapkan tersangka maka saya akan buktikan pelaku akan ditahan, sampai sekarang belum dibuktikan, itu yang membuat saya kecewa,” ungkapnya.

Ramlah juga mengaku sempat memberikan sejumlah uang kepada dua penyidik yang menangani perkara tersebut. Ia menyebut uang yang diberikan bervariasi dengan total mencapai jutaan rupiah.

“Awalnya saya kasi pembeli rokok kurang lebih Rp300 ribu, Rp200 ribu, terus Rp600 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta, Rp 1 juta, Rp100 ribu pak, penyidiknya itu atas nama Pak Kadir sama pak Parjo,” ujarnya.

Ramlah meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap para terduga pelaku.

“Harapanku pelaku ini harus ditangkap, saya kecewa (pelayanan Polres) sangat kecewa,” tegasnya.

Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada perkembangan.

“Saya mau melapor ke Polda (kalau buntu),” tuturnya.

“Untuk saat ini saya belum memikirkan itu (damai) tapi harapanku dulu untuk sekarang harus ditangkap dulu (Dg Beta dan Siang),” pungkasnya

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Jeneponto terkait laporan tersebut.

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 8 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Muh Alam Nasrullah Syam

Editor: Daeng Rola

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 19:13 WITA

Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Berita Terbaru