Breaking News

Radio Player

Loading...

Polsek Kota Baru Sosialisasi Pergub No. 103 Tentang Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal

Jumat, 28 Agustus 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MELAWI,BeritaQ com- Polsek Kota Baru, melaksanakan sosialisasi Karhutla di Gedung pertemuan Desa Bata Luar Kecamatan Tanah Pinoh ( Kota Baru ). Kamis (26/08/2020).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Danramil Kota Baru Peltu Suyadi, Maneger Humas PT AAK AHL, Slamet, para Tokoh Masyarakat Desa Bata Luar, para perangkat Desa Bata Luar dan masyarakat Desa Bata Luar.

Dalam Sambutannya Kapolsek Kota Baru Iptu D.M Panjaitan menyampaikan materi atau pemahaman tentang Pergub No. 103 tentang pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal dan juga sanksinya.

ads

“Pada pasal 6 ayat 1 berbunyi setiap peladang dapat membuka lahan dengan cara membakar terbatas dan terkendali maksimal 2 hektar per kepala keluarga sesuai dengan Kearifan Lokal”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wajib memberitahukan kepada perangkat desa, mengunakan dan mengutamakan tata cara tradisional sesuai kearifan lokal masyarakat setempat dan tidak mengakibatkan lahan orang lain ikut terbakar” Jelasnya.

Kapolsek Juga Menjelaskan tentang UU. RI. No. 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup serta menjelaskan Pidananya apabila seseorang melakukan pembukaan lahan dgn cara membakaran.
Memberikan pengertian tentang UU. RI. No. 39 tahun 2014, tentang perkebunan yakni yang membuka dan mengelola lahan dengan cara membakar maka akan dipidana penjara.

Kemudian menjelaskan Pergub No. 110 tentang Covid – 19, bahwa ditegaskan untuk saat ini menuju era Normalisasi dan diwajibkan mematuhi Protokol Kesehatan.

“Jangan lupa pakai Masker bila bepergian keluar dari rumah, pakai masker juga harus dibarengi sering cuci tangan” Ucap Kapolsek.

Kapolsek juga menganjurkan kepada Masyarakat agar memperkuat ketahanan sandang pangan sesuai dengan program pemeritah.( Arbain)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Jarang Ngantor, Oknum Kades Jeneponto Diduga Sibuk Urus Wanita Simpanan di Bantaeng
Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran
PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika
Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia
Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?
Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:58 WITA

Jarang Ngantor, Oknum Kades Jeneponto Diduga Sibuk Urus Wanita Simpanan di Bantaeng

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:47 WITA

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 20:14 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran

Senin, 29 Desember 2025 - 19:37 WITA

PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Desember 2025 - 15:19 WITA

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Senin, 29 Desember 2025 - 13:21 WITA

Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis

Berita Terbaru

Caption: Suasana Rakernas PJS yang dilangsungkan secara hybrid, Senin (29/12/2025)

Peristiwa

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Selasa, 30 Des 2025 - 00:47 WITA