BeritaQ.com, Surabaya – Dalam giat kali ini Polsek Semampir Surabaya wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar Operasi (OPS) Yustisi bertempat di Sultan Iskandar Muda depan Mapolsek Semampir pukul 20.00 WIB, pada tanggal 17/09/2020.
Dalam OPS Yustisi tersebut dihadiri langsung Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, Satpol PP Kota Surabaya, Koramil Semampir bersama anggota.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus A. Md menuturkan, “Hari ini kami adakan Operasi Yustisi dalam rangka penindakan terkait kewajiban Protokol Kesehatan. Maksud dan tujuan OPS Yustisi ini digelar guna menekan penyebaran Wabah Covid di Wilayah hukum Semampir Khususnya dan Surabaya pada umumnya.” Jum’at (18/09/20)
Lanjut Aryanto, OPS Yustisi bertujuan, supaya masyarakat menjadi lebih sadar pentingnya menjaga Protokol Kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami berharap seluruh masyarakat wilayah Semampir agar memakai masker saat keluar rumah, selalu menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun. Dalam giat ini kita menjaring sekitar 30 orang yang tidak menggunakan masker dengan sanksi fisik Push Up bagi 5 orang dan Tilang E- KTP bagi 25 orang,” tutupnya. (NHC)