Tangerang Selatan,BeritaQ.com– Polsek Ciputat Timur Polresta Tangerang Selatan berhasil amankan 2 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus meminjam hp dan mengancam korban menggunakan senjata tajam hingga korban terluka,
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika menjelaskan dalam Konferensi Pers yang digelar di MaPolsek Ciputat Timur,jalan Ir H.Juanda No.70,Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Timur KotabTangerang Selatan. Jumat (30/10/2020)
Diketahui pelaku berjumlah dua orang dengan inisial TMP (17) domisili Villa Mutiara yang berperan sebagai joki sekaligus mengawasi lokasi, dan pelaku KNC (21) domisili kampung masjid jombang sebagai eksekutor Hp korban dan melukai korban dengan sajam
Endy menambahkan mereka beraksi di lokasi tersebut yaitu pada tanggal 18 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 WIB. mereka berdua merampas Hp milik Korban WN (14) warga kampung Serua Poncol, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangsel.
“Sebenarnya tujuannya
mereka nongkrong ini untuk mencari mangsa/korban untuk merampas Hp karena terdesak untuk service motor,” kata Endy.
Tak memakan waktu lama, Tim Opsnal Jatanras Polsek dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Hilter Napitupulu,SH.,MH pada hari sabtu 24 Oktober 2020 berhasil bekuk pelaku di dua lokasi yang berbeda, TMP dibekuk dirumahnya sedangkan KNC diwilayah sukabumi tempat pelariannya.
Kompol Endy Mahandika memaparkan,
Modus operadi pelaku dengan sasaran orang yang melintas di wilayah sepi, lalu pelaku mepet korban dan mengancam dengan senjata tajam sambil merampas Hp korban.
Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, korban menderita kerugian sebesar Rp.3,000,000,- dan mengalami luka tusuk pada lengan.
Kedua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti, baju korban dan pelaku, kotak box hp dan hp vivoY12i, satu unit sepeda motor,kedua terangska dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(nr)