Breaking News

Dua Begal Di UPJ,Berhasil Diamankan Polsek Ciptim

Jumat, 30 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Tangerang Selatan,BeritaQ.com– Polsek Ciputat Timur Polresta Tangerang Selatan berhasil amankan 2 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus meminjam hp dan mengancam korban menggunakan senjata tajam hingga korban terluka,

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika menjelaskan dalam Konferensi Pers yang digelar di MaPolsek Ciputat Timur,jalan Ir H.Juanda No.70,Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Timur KotabTangerang Selatan. Jumat (30/10/2020)

Diketahui pelaku berjumlah dua orang dengan inisial TMP (17) domisili Villa Mutiara yang berperan sebagai joki sekaligus mengawasi lokasi, dan pelaku KNC (21) domisili kampung masjid jombang sebagai eksekutor Hp korban dan melukai korban dengan sajam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Endy menambahkan mereka beraksi di lokasi tersebut yaitu pada tanggal 18 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 WIB. mereka berdua merampas Hp milik Korban WN (14) warga kampung Serua Poncol, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangsel.

“Sebenarnya tujuannya

mereka nongkrong ini untuk mencari mangsa/korban untuk merampas Hp karena terdesak untuk service motor,” kata Endy.

Tak memakan waktu lama, Tim Opsnal Jatanras Polsek dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Hilter Napitupulu,SH.,MH pada hari sabtu 24 Oktober 2020 berhasil bekuk pelaku di dua lokasi yang berbeda, TMP dibekuk dirumahnya sedangkan KNC diwilayah sukabumi tempat pelariannya.

Kompol Endy Mahandika memaparkan,
Modus operadi pelaku dengan sasaran orang  yang melintas di wilayah sepi, lalu pelaku mepet korban dan mengancam dengan senjata tajam sambil merampas Hp korban.

Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, korban menderita kerugian sebesar Rp.3,000,000,- dan mengalami luka tusuk pada lengan.

IMG 20201030 WA0049
Foto : Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka

Kedua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti, baju korban dan pelaku, kotak box hp dan hp vivoY12i, satu unit sepeda motor,kedua terangska dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(nr)

Berita Terkait

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Wamen ESDM: Ayo Kita Terus Berinovasi untuk Indonesia Berkelanjutan

Kamis, 21 Nov 2024 - 22:39 WIB