Breaking News

Radio Player

Loading...

PT Antam Tbk Dihukum Bayar Rp. 817 Miliar, Gugatan Budi Said Bos Property Dikabulkan

Kamis, 14 Januari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan PT Antam Tbk di PN Surabaya

Sidang gugatan PT Antam Tbk di PN Surabaya

BeritaQ.com, SURABAYA – Gugatan Budi Said pengusaha Property (Bos Mall Marina Plaza) melalui kuasa hukumnya Ening Swandari terhadap perusahaan BUMN PT Aneka Tambang (Antam) selaku tergugat 1 dan Eksi Anggraini tergugat 5, dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (14/01/21)

“Mengadili, Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, Menyatakan tergugat satu sampai lima telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat, Menghukum tergugat satu membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 817 Miliar lebih, Menghukum tergugat lima membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 92 Miliar, Menghukum tergugat satu dan lima membayar uang paksa senilai Rp. 100 juta untuk setiap hari keterlambatan,” sesuai isi amar putusan dibacakan majelis hakim ketua Martin Ginting didampingi hakim anggota Johanis dan Ni Made Purnami, Rabu (13/01) diruang Tirta 2.

Usai sidang agenda putusan digelar, pihak penggugat dan tergugat belum bisa memberikan komentar atas putusan tersebut.

ads

Untuk diketahui, Perkara ini berawal dari permasalahan selisi pembelian emas batangan, sebanyak 7 ton lebih setara jumlah uang sekitar Rp. 3 Triliun, oleh Budi Said seorang pengusaha asal Surabaya dari perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melalui kantor cabang jalan Pemuda Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan gugatan Budi Said yang dilayangkan terhadap perusahaan BUMN ini, Karena dirinya merasa hanya menerima seberat 5.935 kilo (5 ton lebih), yang semula sebelum transaksi penggugat ditawari oleh pihak bernama Eksi Anggraini (tergugat 5) status sudah sebagai terpidana dalam kasus penipuan bersama dengan sejumlah pejabat Antam lainnya.

Dimana, Budi Said saat pembelian selisih jumlah emas batangan tersebut yang tidak diterima sebanyak 1.136 kilogram atau senilai uang Rp. 533 milliar 600 juta rupiah, dari total perjanjian 7 ton lebih (7 ribu kilo gram), Sebagaimana diperkuat oleh putusan perkara pidana pasal penipuan sebelumnya yang dilaporkan Budi Said seperti yang diberitakan sebelumnya.

Selain menggugat PT Antam, Budi Said juga menggugat sejumlah pihak diantaranya, Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, Tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni.

Sementara selaku pihak tergugat diantaranya Butik Emas Logam Mulia Surabaya I PT Antam Tbk, Vice President Precious Metal Sales and Marketing, Yosep Purnama, General Manager UBPP LM Antam, Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager UBPP LM Antam, Nur Prahesti Waluyo. Trading dan Services Manager UBPP LM Antam, Yudi Hermansyah, Retail Manager UBPP LM Antam, Nuning Septi Wahyuningtyas dan PT Inconis Nusa Jaya. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026
Pastikan Kesiapan Program MBG,Kapolsek Biringkanaya dan Lurah Paccerakkang Testi Food SPPG Nusantara 008
Usai Viral Pemberitaan Dugaan STNK Palsu di Samsat Makassar, Oknum EQ: Saya akan Lawan Media
Biddokkes Polda Sulsel Serahkan 7 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 kepada Keluarga
Doa Bersama Tutup Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel, Kepala Basarnas: Ini Tugas Kemanusiaan
Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri
Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Ekonomi Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:05 WITA

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:00 WITA

Pastikan Kesiapan Program MBG,Kapolsek Biringkanaya dan Lurah Paccerakkang Testi Food SPPG Nusantara 008

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:39 WITA

Usai Viral Pemberitaan Dugaan STNK Palsu di Samsat Makassar, Oknum EQ: Saya akan Lawan Media

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:15 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Serahkan 7 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 kepada Keluarga

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:10 WITA

Doa Bersama Tutup Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel, Kepala Basarnas: Ini Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:56 WITA

Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:52 WITA

Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA