Breaking News

Radio Player

Loading...

PT Antam Tbk Dihukum Bayar Rp. 817 Miliar, Gugatan Budi Said Bos Property Dikabulkan

Kamis, 14 Januari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan PT Antam Tbk di PN Surabaya

Sidang gugatan PT Antam Tbk di PN Surabaya

BeritaQ.com, SURABAYA – Gugatan Budi Said pengusaha Property (Bos Mall Marina Plaza) melalui kuasa hukumnya Ening Swandari terhadap perusahaan BUMN PT Aneka Tambang (Antam) selaku tergugat 1 dan Eksi Anggraini tergugat 5, dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (14/01/21)

“Mengadili, Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, Menyatakan tergugat satu sampai lima telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat, Menghukum tergugat satu membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 817 Miliar lebih, Menghukum tergugat lima membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 92 Miliar, Menghukum tergugat satu dan lima membayar uang paksa senilai Rp. 100 juta untuk setiap hari keterlambatan,” sesuai isi amar putusan dibacakan majelis hakim ketua Martin Ginting didampingi hakim anggota Johanis dan Ni Made Purnami, Rabu (13/01) diruang Tirta 2.

Usai sidang agenda putusan digelar, pihak penggugat dan tergugat belum bisa memberikan komentar atas putusan tersebut.

ads

Untuk diketahui, Perkara ini berawal dari permasalahan selisi pembelian emas batangan, sebanyak 7 ton lebih setara jumlah uang sekitar Rp. 3 Triliun, oleh Budi Said seorang pengusaha asal Surabaya dari perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melalui kantor cabang jalan Pemuda Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan gugatan Budi Said yang dilayangkan terhadap perusahaan BUMN ini, Karena dirinya merasa hanya menerima seberat 5.935 kilo (5 ton lebih), yang semula sebelum transaksi penggugat ditawari oleh pihak bernama Eksi Anggraini (tergugat 5) status sudah sebagai terpidana dalam kasus penipuan bersama dengan sejumlah pejabat Antam lainnya.

Dimana, Budi Said saat pembelian selisih jumlah emas batangan tersebut yang tidak diterima sebanyak 1.136 kilogram atau senilai uang Rp. 533 milliar 600 juta rupiah, dari total perjanjian 7 ton lebih (7 ribu kilo gram), Sebagaimana diperkuat oleh putusan perkara pidana pasal penipuan sebelumnya yang dilaporkan Budi Said seperti yang diberitakan sebelumnya.

Selain menggugat PT Antam, Budi Said juga menggugat sejumlah pihak diantaranya, Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, Tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni.

Sementara selaku pihak tergugat diantaranya Butik Emas Logam Mulia Surabaya I PT Antam Tbk, Vice President Precious Metal Sales and Marketing, Yosep Purnama, General Manager UBPP LM Antam, Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager UBPP LM Antam, Nur Prahesti Waluyo. Trading dan Services Manager UBPP LM Antam, Yudi Hermansyah, Retail Manager UBPP LM Antam, Nuning Septi Wahyuningtyas dan PT Inconis Nusa Jaya. (NHC)

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat
Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar
Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:22 WITA

2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:21 WITA

Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:45 WITA

Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Berita Terbaru