BeritaQ.com, Gresik – Polres Gresik bersama Kodim 0817/Gresik, Satpol PP Kabupaten Gresik serta Satpol PP Provinsi Jatim terus melakukan peningkatan pendisiplinan kepatuhan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sabtu (16/01/21)
Kali ini menyasar kawasan perumahan Gresik Kota Baru dan Warkop tempat nongkrong kawula muda dimana rawan terjadi kerumunan, Jumat (15/01) malam.
Kegiatan Ops Yustisi gabungan yang dipimpim Pawas AKP Zainudin ini bergerak dari Terminal penumpang Bunder, melakukan patroli gabungan skala besar sekaligus menjaring pelanggar PPKM.
Ditempat terpisah Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengatakan, “Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” tutur Arief.
Selain mengedepankan pendekatan humanis dengan mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan PPKM, Polres Gresik bersama instansi terkait juga meningkatkan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan termasuk pemberlakuan jam malam, jelasnya.
“Operasi ini sifatnya untuk mengedukasi masyarakat yang selama ini masih mengabaikan arti penting kesehatan,” terangnya.
Pihaknya menilai penegakan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ia berharap, dengan peningkatan operasi yustisi, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan juga semakin meningkat.
Dengan upaya ini, Kapolres Gresik terus mengingatkan agar semua pihak dan masyarakat meningkatkan kepatuhan Prokes guna cegah penyebaran Covid-19 yaitu dengan menerapkan 5 M. Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
Dari Ops Yustisi yang digelar berhasil menjaring pelanggar Prokes dimasa PPKM Gresik sebanyak 37 pelanggar dan diberikan sanksi Tipiring. (NHC)