Breaking News

Radio Player

Loading...

Pengungkapan Tindak Pidana Penyebar Hoax Meninggalnya Danramil dan Kasdim 0817 Gresik Setelah Disuntik Vaksin

Rabu, 20 Januari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, SH, MH pimpin prescon

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, SH, MH pimpin prescon

BeritaQ.com, Gresik – Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, SH, MH memimpin konfrensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Meninggalnya Danramil dan Kasdim 0817 Gresik Setelah Disuntik Vaksin. Rabu (20/01/21)

Wakapolda menyampaikan bahwa tim yang mengungkap kasus ini terdiri dari Sat Reskrim Polres Gresik dengan di Backup oleh Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Jatim dan Pelaku melakukan tindakannya dengan maksud untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak mau divaksin.

Kita ketahui bersama bahwa sebelumnya di beberapa media telah beredar berita Hoax Komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di Vaksin Sinovak.

ads

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, kita berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax meninggalnya komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga pelaku inisial TS (44) warga Griyo Asri Taman Sidoarjo yang saat ini sedang menjali hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo.

Setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota Koramil dari WA kakaknya kemudian foto tersebut di copas dan ditambah narasi “innalillahi wainna ilaihi rojiun vaksin pertama kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi tadi malam Danramil Kebomas Gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin, pagi proses pemakaman,  hati-hati bahaya vaksin ini nyata “selanjutnya di share ke group WA “Indahnya Islam.“ Sdr. Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas MAYOR KAF GATOT SUPRIYONO setelah disuntik Vaksin di Poskes Kodim Gresik.

Pelaku dapat dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 Miliar.

Turut Hadir dalam kegiatan ini juga Kabid Humas Polda Jatim, Wadir Reskrimsus Polda Jatim dan Kapolres Gresik. (NHC)

Berita Terkait

Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat
Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar
Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan
Kolaborasi PLN Nusantara Power Bakaru dan Dompet Dhuafa Raih ENSIA 2025 Lewat Program Kopi Letta
Direksi dan Dewas BUMD Resmi Dilantik, Tugas Baru Dimulai
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:49 WITA

Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:22 WITA

2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:48 WITA

Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:21 WITA

Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:45 WITA

Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:14 WITA

Kolaborasi PLN Nusantara Power Bakaru dan Dompet Dhuafa Raih ENSIA 2025 Lewat Program Kopi Letta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:33 WITA

Direksi dan Dewas BUMD Resmi Dilantik, Tugas Baru Dimulai

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:23 WITA

Wabup Gowa Salurkan Bantuan dan Tinjau Dua Lokasi Angin Puting Beliung

Berita Terbaru