Breaking News

Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Bandar di Sidoarjo, Jaringan Narkoba Antar Kota

Sabtu, 6 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MA beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

Tersangka MA beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

Bikin Website Murah

BeritaQ.com, GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik kembali berhasil menangkap satu orang bandar Narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Sabtu (06/02/21)

Tersangka MA (29) disergap Minggu (31/01) sekira pukul 12.00 WIB di dalam rumahnya Jalan Diponegoro Kelurahan Waru, Medaeng – Sidoarjo.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, “Penangkapan MA merupakan pengembangan dua kasus Narkoba sebelumnya, IP (25) alias Unyil di pos parkir Medaeng – Sidoarjo dengan BB berat bruto 0,30 Gram sabu dikemas dalam kemasan wafer dilapis bungkus permen hexos dan SH (32) di SPBU Krikilan- Driyorejo Gresik dengan BB berat bruto 0,29 Gram disimpannya sabu itu dalam bungkus wafer,” tutur Arif.

Baca Juga
Satresnarkoba Polres Gresik Kembangkan Kasus Sabu dalam Wafer Hingga Sidoarjo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang disita dari tersangka MA, satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang ± 6,27 gram bruto, satu pak bungkus plastik kosong, dua buah skrop modifikasi sedotan plastik, satu alat hisap sabu dari botol plastik dan 1 unit HP merk Vivo V5,” jelas Alumni Akpol 2001.

“Setelah melakukan pengintaian terhadap MA, anggota melihat keberadaan tersangka dan langsung melakukan penyergapan didalam rumahnya,” terangnya.

“Ketiganya, SH, IP dan MA adalah jaringan pengedar sabu antar kota yang melalang buana di Sidoarjo dan Gresik, kini mereka dijebloskan kedalam jeruji besi,” tegas mantan Kapolres Ponorogo tersebut.

“Atas perbuatannya melanggar hukum MA dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya empat tahun penjara.” tutupnya. (NHC)

Baca Juga
Kapolres Gresik Dikunjungi Finalis Lomba Baca Berita PWI, Berbagi Ilmu pada Pelajar

Berita Terkait

Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 
Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel
Dinilai Sanksi Terlalu Ringan,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Unhas jadi Sorotan Dalam Dialog Publik.
Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya
Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual
Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Erzaldi Gagas Sektor-Sektor yang menjadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Berkelanjutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 08:16 WIB

Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 

Sabtu, 23 November 2024 - 00:05 WIB

Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel

Jumat, 22 November 2024 - 23:54 WIB

Dinilai Sanksi Terlalu Ringan,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Unhas jadi Sorotan Dalam Dialog Publik.

Jumat, 22 November 2024 - 21:53 WIB

Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya

Jumat, 22 November 2024 - 21:34 WIB

Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual

Jumat, 22 November 2024 - 21:22 WIB

Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 13:46 WIB

Erzaldi Gagas Sektor-Sektor yang menjadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Berkelanjutan

Berita Terbaru