BeritaQ.com, GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik kembali berhasil menangkap satu orang bandar Narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Sabtu (06/02/21)
Tersangka MA (29) disergap Minggu (31/01) sekira pukul 12.00 WIB di dalam rumahnya Jalan Diponegoro Kelurahan Waru, Medaeng – Sidoarjo.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, “Penangkapan MA merupakan pengembangan dua kasus Narkoba sebelumnya, IP (25) alias Unyil di pos parkir Medaeng – Sidoarjo dengan BB berat bruto 0,30 Gram sabu dikemas dalam kemasan wafer dilapis bungkus permen hexos dan SH (32) di SPBU Krikilan- Driyorejo Gresik dengan BB berat bruto 0,29 Gram disimpannya sabu itu dalam bungkus wafer,” tutur Arif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang disita dari tersangka MA, satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang ± 6,27 gram bruto, satu pak bungkus plastik kosong, dua buah skrop modifikasi sedotan plastik, satu alat hisap sabu dari botol plastik dan 1 unit HP merk Vivo V5,” jelas Alumni Akpol 2001.
“Setelah melakukan pengintaian terhadap MA, anggota melihat keberadaan tersangka dan langsung melakukan penyergapan didalam rumahnya,” terangnya.
“Ketiganya, SH, IP dan MA adalah jaringan pengedar sabu antar kota yang melalang buana di Sidoarjo dan Gresik, kini mereka dijebloskan kedalam jeruji besi,” tegas mantan Kapolres Ponorogo tersebut.
“Atas perbuatannya melanggar hukum MA dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya empat tahun penjara.” tutupnya. (NHC)