Breaking News

Radio Player

Loading...

Nasib Sial, Pengedar Sabu Kerap Pindah Tempat di Tangkap Polres Gresik

Kamis, 18 Februari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tersangka MAN diamankan Satresnarkoba beserta barang bukti

Tersangka MAN diamankan Satresnarkoba beserta barang bukti

BeritaQ.com, GRESIK – Genderang perang terhadap peredaran Narkoba di Kota Pudak benar-benar berkobar. Kali ini Sat Narkoba Polres Gresik kembali membekuk pengedar sabu antar kota. Kamis (18/02/21)

M. Adjie Nabawi (20) asal Kota Pahlawan Jalan Kebondalem Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto – Surabaya. Kepergok hendak mengedarkan barang haram di Gresik Selatan.

Pelaku dikenal licin, kerap berpindah tempat tinggal. Bak tupai yang pandai melompat, dari Surabaya ia berpindah ke perumahan Jade Sidorejo, Kecamatan Krian – Sidoarjo. Hingga akhirnya Selasa (16/02) dini hari ketiban sial dibekuk Polisi Gresik.

ads

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, “Pelaku ditangkap Polisi lantaran kedapatan membawa sabu, olehnya hendak dijual di Gresik,” tutur Arief.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal informasi masyarakat perihal laki-laki mencurigakan, Sat Narkoba bergerak cepat melakukan pengintaian mempertajam sasaran,” terang alumni Akpol 2001.

“Sesuai target sasaran, anggota berhasil menangkap pelaku di halaman tempat kos Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo. Pelaku tengah menunggu pembeli barang haram tersebut,” jelasnya.

“Alhasil dari penggeledahan, anggota menemukan dompet. Bukan berisi uang, namun satu plastik klip berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, disimpannya dalam saku jaket bagian depan bermaksud mengelabuhi petugas. Apes, laki-laki ini diseret ke Polres Gresik,” tambahnya.

“Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan satu dompet warna coklat, satu poket sabu siap edar dengan berat timbang Netto 0,30 Gram, satu unit HP merk Huawei warna gold dan satu unit sepeda motor bodong merk Yamaha Mio Z warna merah Nopol L 4847 QI sebagai barang bukti,” beber mantan Kapolres Ponorogo itu.

“Kini Sat Narkoba Polres Gresik sedang mengembangkan kasus tersebut dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Meringkuk didalam kerangkeng dan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (NHC)

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat
Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar
Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:22 WITA

2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:48 WITA

Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:45 WITA

Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Berita Terbaru