Breaking News

Radio Player

Loading...

Polsek Manyar Bongkar Kasus Penipuan Tenaga Kerja, Ini Faktanya???

Rabu, 10 Maret 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tersangka PA diamankan petugas beserta barang bukti di Polsek Manyar Gresik

Tersangka PA diamankan petugas beserta barang bukti di Polsek Manyar Gresik

BeritaQ.com, GRESIK – Ingin meraup uang jutaan rupiah tanpa membanting tulang, mantan pekerja kebersihan di sebuah perusahaan di Gresik menipu para pencari kerja. Pria berperawakan imut ini menipu puluhan para pencari kerja dengan imbalan uang jutaan rupiah. Rabu (10/03/21)

Tersangka diketahui bernama Putra Aderiyanto alias Putra alias Puput (32) warga Desa Romo RT.07/ RW.02 Kecamatan Manyar. Tersangka diciduk Reskrim Polsek Manyar di rumahnya usai menerima laporan dari para korban.

“Kami mengamankan tersangka, penipuan merupakan mata pencahariannya dan ini berulang,” tutur Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, S.I.K, M.H.

ads

Tersangka sudah berhenti bekerja sejak 2019 lalu. Kemudian melakukan penipuan kepada para pencari kerja dengan meminta sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya, tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Ume Sembada yang bekerja selama 9 tahun, dengan menunjukkan kartu pengenal dari perusahaan, tersangka menjanjikan lowongan pekerjaan.

Sambil menemui orang tua korban, Putra  memberikan syarat yang mudah, hanya mengirimkan foto separuh badan, foto KTP dan uang sebesar Rp. 800 ribu. Uang itu, digunakan untuk membelikan atribut.

Korban pertama bernama Rama warga Manyar menuruti permintaan tersangka. Kemudian, tersangka kembali meminta korban untuk mengajak anggota keluarganya dengan syarat tersebut.

Korban mengenalkan Askur Afandi alias Afan warga Socah, Bangkalan. Kemudian tersangka meminta syarat kepada Afan berupa foto separuh badan, foto KTP dan total uang yang diserahkan sebesar Rp. 1,8 juta. Tersangka kembali meminta uang sebesar Rp. 400 ribu dan Rp. 300 ribu untuk membeli seragam.

Tersangka mendatangi rumah Rama, disitu dilihatnya korban bernama Rama berada di Masjid sedang mengumandangkan Adzan. Rama pun ditawari menjadi Muadzin di Masjid perusahaan ternama di Desa Romo. Tersangka kembali meminta Rama mencari anggota keluarganya yang mau bekerja.

Kemudian, korban ketiga bernama Alfi  Syahrin alias Alfin selanjutnya dimintai uang Rp. 1,7 juta dan foto separuh badan, foto KTP.

Tersangka kembali meminta uang sebesar Rp. 600 ribu supaya lamaran lebih cepat dipanggil.

Tersangka berjanji pada tanggal 22, ketiga korban dipastikan dipanggil kerja. Hari berganti hari, ketiganya tak kunjung mendapat panggilan apapun dari perusahaan.

Ketiga korban mengalami kerugian sebesar  Rp. 5,8 juta, kemudian melaporkan ke Polsek Manyar.

“Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penipuan kepada 22 para pencari kerja tahun 2020 saat awal pandemi Covid-19,” terangnya.

Miris, kasus tersebut berakhir diatas materai perdamaian hingga rumah orangtua Putra alias puput ini terjual demi mengembalikan uang sebesar Rp. 19 juta hasil menipu 22 orang para pencari kerja.

Bukannya jera, Putra kembali beraksi di tahun 2021. Kini ketiga korban melapor ke Polsek Manyar, Putra pun diborgol Polisi.

“Ketiga korban dijanjikan bekerja di bagian out sourching perusahaan ternama,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu mengimbau warga Manyar yang pernah mendapat modus yang sama dan kemiripan dengan pelaku yang diamankan silahkan datang ke Polsek Manyar untuk konfirmasi apakah ada korban lainnya dari pelaku.

Putra hanya bisa menyesal didalam jeruji besi. Dijerat pasal 378, Jo 379 a dan atau 65 KUHPidana. Diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Warga manyar tetap berhati-hati. Terlebih dimasa pandemi aksi seperti ini cukup meresahkan. Cek kembali keabsahan, legalitas terkait lamaran kerja dan sejenisnya,” tutupnya. (NHC)

Berita Terkait

Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas
Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat
Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar
Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:26 WITA

Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:22 WITA

2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:48 WITA

Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:21 WITA

Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:45 WITA

Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Berita Terbaru