Malang Kota – Konferensi pers ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak oleh Satreskrim Polresta Malang Kota di gelar pada Kamis (20/01/22 ). Dalam kasus tersebut Polisi berhasil meringkus YR (37) warga Klojen Kota Malang karena melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh orang anak gadis dibawah umur.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., saat memimpin konferensi pers menjelaskan, “Ada 7 laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang.”
Pelaku merupakan guru sanggar tari jaranan, selanjutnya pelaku meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai 2 rumah tersangka dengan iming – iming apabila korban melakukan ritual tersebut maka korban akan menjadi penari jaranan yang bagus dan rata -rata korban mempercayainya. Dan pada saat meditasi ternyata korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus pelaku pura pura melakukan meditasi dengan ritual tertentu dalam tari jaranan tapi ternyata korban dicabuli dibawa ke dalam suatu kamar, diraba-raba, dilakukan pencabulan disetubuhi. Dari 7 korban, 6 korban disetubuhi, satu orang pencabulan yang masih dalam tahap penyidikan petugas. Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara,” tutur Kapolresta Malang Kota.
Korban yang rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku mengalami ada yang 2 kali atau bahkan 3 kali persetubuhan atau pencabulan. Korban diiming-imingi harapan akan menjadi penari yang lebih baik lagi dengan melakukan ritual tersebut.
Kapolresta menghimbau kepada keluarga korban lain atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui untuk segera melapor kepada petugas Kepolisian, kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban. Dan akan bekerjasama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak.