Mamuju Tengah, BeritaQ.com – Pagi ini bertempat di lapangan Mapolres Mamuju Tengah (Mateng), pasca pelaksanaan apel pagi dilakukan penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) terhadap Personil Polres Mamuju Tengah oleh Bid Propam Polda Sulbar yang dipimpin oleh Kanit 1 Hartib Subbid Provos Polda Sulbar IPDA Muh. Nasir SE beserta Tim. Selasa (08/01/2022).
Selain rombongan dari Bid Propam Polda Sulbar, pemeriksaan gaktibplin tersebut juga disaksikan langsung oleh Kapolres Mamuju Tengah AKBP Muhammad Zakiy, SH, M.Si didampingi Kasi Propam Polres Mamuju Tengah IPTU Muhammad Yasin beserta anggota.
Adapun pemeriksaan gaktibplin yang dilakukan terdiri dari pemeriksaan sikap tampang mulai dari kelengkapan atribut dan kerapian gampol, surat-surat berkendara serta identitas pribadi anggota seperti SIM, STNK, kartu tanda anggota (KTA), dan kartu senjata bagi personil yang membawa senjata api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedatangan kami dari propam polda Ke Polres Mamuju Tengah ini atas perintah pimpinan untuk melaksanakan pendisiplinan, bukan untuk mencari-cari kesalahan namun untuk menegakkan disiplin pada personil, agar tidak ada anggota yang melakukan penyimpangan perilaku,” terang Katim giat gaktibplin IPDA Nasir.
Tidak hanya personil bintara, namun pemeriksaan gaktibplin tersebut juga tidak luput dari para perwira yang ada di Polres Mamuju Tengah. Dari hasil pemeriksaan personil tidak terdapat pelanggaran yang fatal dari anggota, hanya terdapat beberapa anggota yang tidak rapi, rambut panjang atau berjenggot dan langsung diberikan tindakan fisik di tempat seperti push up.
Setelah pemeriksaan personil, tim dari Bidpropam juga melakukan pemeriksaan Urine secara acak terhadap beberapa personil Polres Mamuju Tengah termasuk mengecek ruangan Sipropam Polres Mamuju Tengah dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ke Polsek jajaran.
Ditempat yang sama, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Muhammad Zakiy, mengatakan Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperbaiki sikap tampang, mewaspadai anggota yang menyalahgunakan narkoba, mengingatkan personil dalam melakukan tindakan kepolisian dalam penggunaan senpi, serta untuk memutus penyebaran dan penularan Covid-19 di antara sesama anggota polri dalam hal ini Polres Mamuju Tengah.