BeritaQ.com, HUMDER – Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar memusnahkan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 21 kilogram asal surabaya, Jum’at (25/02/2022)
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan di terminal penumpang Pelabuhan Makassar dan dihadiri Kepala Kantor Kesyahbandaran utama makassar Brigjen Pol Capt Hermanta, Kabid Pemberantasan BNNP Sul-Sel Kombes Pol Joni Triharto ,Wadir Narkoba Polda AKBP Yohannes Richard, Wakapolres Pelabuhan Kompol Mustafa serta Tim dari Labfor Mabes Polri”Ungkap Kasubsipidm Sihumas IPTU Burhanuddin Karim
“Ganja tersebut disita dari pelaku inisial AA (23) pada tanggal 4 Februari 2022 di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar oleh Personil Polsek Kawasan Soeta Polres Pelabuhan Makassar dan dimana tim kita juga melakukan penangkapan terhadap satu pelaku inisial BH (30) di Apertemen royal spring jalan Boulevard Makassar”terangnya
“Kegiatan ini dilakukan setelah mengantongi surat penetapan untuk memusnahkan barang bukti. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini, betul betul bisa menyelamatkan generasi kita, anak anak kita, bangsa kita”tutur Kasubsipidm Sihumas
Diketahui, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati”jelas, Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar.