Melawi, BeritaQ.com – Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Wakapolres Melawi Kompol Asmadi, S.I.P., M.M, didampingi Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan serta Kasat Reskrim Polres Melawi AKP AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K. merilis hasil pengungkapan kasus narkoba jenis Shabu yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi di salah satu Hotel di jalan provinsi Nanga Pinoh Desa Sidomulyo kecamatan Nanga Pinoh, Rabu (16/03/2022) di Satpas Satlantas Polres Melawi.
Wakapolres Melawi Kompol Asmadi secara singkat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba berhasil mengamankan 5 orang dan dijadikan tersangka.
Dari hasil pengungkapan ini, kita berhasil mengamankan lima tersangka yaitu, tersangka G alias S (41) yang beralamat di Sei Raya Dalam Kubu Raya, YN alias P alias SP ( 37) berdomisili di kecamatan Nanga Pinoh, Es alias B (31) warga Pontianak Barat, LC alias L (31) juga warga Pontianak Barat Kota Pontianak, dan Rkw alias R (26) warga kecamatan Kakap kabupaten Kubu Raya.
“Pada hari Kamis 3 Maret 2022 berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan sat reserse narkoba Polres Melawi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ( dua) paket narkotika jenis sabu, masing-masing dengan berat kotor 89,32 gram dan 0,90 gram sehingga total 91,22 gram serta barak bukti lainnya, seperti plastik klip transparan, bong, 5 (lima) unit handphone berbagai merk serta satu (1) unit mobil Daihatsu Terios warna silver beserta kuncinya,”paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 102 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 Tahun dan Maksimal Pidana Mati, Denda paling sedikit Rp 800.000.000 paling banyak 10. 000.000.000 “, tegasnya.





























