Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali berhasil membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal

 

Jakarta,Beritaq.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan menyebut kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari nasabah pinjol pada Maret 2022 lalu. Ada 4 laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait jaringan pinjol ini.

“Korban dan pelapor ada 4 orang kemudian para tersangka dalam kasus ini yang tadi kita tampilkan ada kurang lebih 11 orang,” kata E. Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

E. Zulpan menyebut para tersangka yang ditangkap berperan sebagai peneror nasabah yang menunggak. Para tersangka memberi ancaman-ancaman kepada korban yang belum membayar utang.

“Modus operandi para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah-nasabah yang telah melakukan pinjol ke mereka yang mana saat penagihan para tersangka menggunakan kata-kata, ancaman ke nasabah bahwa akan disebar data dirinya ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut.

Para tersangka sendiri ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Selain itu mengenai jumlah aplikasi pinjol dari sindikat ini, E. Zulpan menyebut jumlahnya cukup banyak bahkan mencapai 58 aplikasi.

“Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak ada 58 diantaranya ini Jarikaya, Dana Baik, Getuang, Untung Cepat, Rupiah Plus dan lain-lain,” ucap E. Zulpan.

Dalam kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut pihaknya kesulitan menangkap bos dari jaringan ini. Sebab, mereka bekerja secara terputus dan disinyalir bos mereka berada di luar negeri.

“Kenapa kita baru bisa menangkap sampai desk collection hingga manager, karena mereka yang menggunakan peralatan IT yang bisa kita lacak, tapi untuk diatasnya kami belum bisa melakukan penangkapam karena mereka terputus dan mereka tidak ada disini,” kata Aulia.

Meski begitu, Polda Metro Jaya masih terus mendalami masus ini. Aulia sendiri menegaskan jika pihaknya tetap akan memberantas pinjol ilegal.

“Tapi kami konsisten akan berantas pinjol sampai kapanpun khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya,

  • Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4 UU ITE, Pasal 29, Pasal 45B, Pasal 32 ayat 2, Pasal 46 ayat 2, Pasal 34 dan Pasal 50. Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. tutup E. ZULPAN.
Simpan Gambar:

Jumat, 27 Mei 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Perjuangan Bertahun-tahun Berakhir, Petani di Pati Tak Lagi Takut Jatuh Saat Musim Hujan
Jelang May Day 2026, Brimob Sulsel Bongkar Kesiapan: Amunisi Kedaluwarsa Jadi Sorotan
Penyuluhan Terpadu TMMD Reguler ke-128 Hadirkan Edukasi Kelautan dan Perikanan di Desa Godo
TMMD Reguler ke-128, Dandim Pati: Fasilitas MCK Wujudkan Lingkungan Sehat di Desa Godo
Tiga Lembaga Turun Tangan di SMAN 3 Bone, Peringatan Keras untuk Pelajar
Lepas 331 JCH Makassar, Appi: Haji Adalah Perjalanan Suci, Bukan Tamasya
22 Tahun Tagana, Sulsel Diganjar Penghargaan Kemensos sebagai Daerah Tanggap Bencana Terdepan
Gotong-royong adalah kunci keberhasilan Satgas TMMD Reguler 128 Kodim 0718/Pati
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:56 WITA

Perjuangan Bertahun-tahun Berakhir, Petani di Pati Tak Lagi Takut Jatuh Saat Musim Hujan

Rabu, 29 April 2026 - 19:54 WITA

Penyuluhan Terpadu TMMD Reguler ke-128 Hadirkan Edukasi Kelautan dan Perikanan di Desa Godo

Rabu, 29 April 2026 - 19:46 WITA

TMMD Reguler ke-128, Dandim Pati: Fasilitas MCK Wujudkan Lingkungan Sehat di Desa Godo

Rabu, 29 April 2026 - 19:08 WITA

Tiga Lembaga Turun Tangan di SMAN 3 Bone, Peringatan Keras untuk Pelajar

Rabu, 29 April 2026 - 16:09 WITA

Lepas 331 JCH Makassar, Appi: Haji Adalah Perjalanan Suci, Bukan Tamasya

Rabu, 29 April 2026 - 15:28 WITA

22 Tahun Tagana, Sulsel Diganjar Penghargaan Kemensos sebagai Daerah Tanggap Bencana Terdepan

Rabu, 29 April 2026 - 13:57 WITA

Gotong-royong adalah kunci keberhasilan Satgas TMMD Reguler 128 Kodim 0718/Pati

Rabu, 29 April 2026 - 13:40 WITA

TMMD di Winong: Sertu Susilo dan Aiptu Darlan Bangun Kedekatan, Warga Merasa Dilayani dan Dilindungi

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Kabupaten Bantaeng yang juga Bunda PAUD, Gunya Paramasukhaputri. (dok: Akbar Razak)

Pendidikan

Bunda PAUD Bantaeng Lepas Ratusan Peserta Karnaval Hardiknas 2026

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:02 WITA