Makassar, BeritaQ.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar membantah terkait adanya pemberitaan yang mengatakan bahwa BPN Kota Makassarmemakan uang rakyat.
Pihak BPN Kota Makassar mengatakan bahwa mereka sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“BPN Kota Makassar adalah lembaga pelayanan yang melayani seluruh masyarakat yang memiliki objek di kota Makassar, ” ungkap Dedi Rahmat Sukarya saat Konferensi pers di Kantor BPN Kota Makassar, Kamis (23/6/2022).
Dedi juga menyampaikan perihal tarif dan biaya pelayanan di kantor pertanahan itu sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.
“Ketentuan dalam PP 128 Tahun 2015 yang berlaku di kementerian Agraria dan Tata Ruang/Pertanahan Nasional itu mengatur tarif pengukuran, ” paparnya.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Makassar itu juga mengungkapkan bahwa semua transaksi yang dilakukan itu adalah Non Cash/non tunai.
“Kami di BPN Kota Makassar transaksinya itu disetor langsung ke Negara melalui pembayaran non cash. Jadi tidak ada yang masuk di kantong pribadi petugas BPN, ” terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya terdapat pemberitaan bahwa BPN kota Makassar menolak melakukan pengukuran lahan di Jln Al Markas 2 , kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar setelah dilakukan pembayaran, karena adanya salah satu warga yang mengklaim juga memiliki lahan tersebut.
Menanggapi hal ini, BPN Kota Makassar mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan penundaan sementara dan tidak ada pembayaran administrasi yang berulang.
“Untuk permasalahan di kelurahan Lembo, kami periksa Syarat formal administrasi sudah lengkap, dan hanya saja di lapangan ternyata ada yang mengklaim dan menguasai lahan tersebut. Jadi tidak benar kalau kami menolak melakukan pengukuran, hanya saja kami menunda dan kami pastikan tidak ada pembayaran Administrasi untuk kedua kalinya, ” imbuh Dedi.