Breaking News

Radio Player

Loading...

Mantan Bendahara Rumah Sakit Umum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 9 Juli 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo BeritaQ.com – Mantan bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, Kabupaten Karo tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah Karo terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun Anggaran 2018. Adapun mantan bendahara RSU Kabanjahe yang di tetapkan tersangka berinisial EG (42).

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu didampingi Kanit Resum Ipda Ammar Prajamanggala pada Jumat, (08/07/2022) mengatakan ” Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana Dugaan Korupsi pada Dana Badan Layanan umum RSU Kabanjahe dan sudah menetapkan seorang tersangka terkait dugaan korupsi ini”, ucap Kasatreskrim

” Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu EG (42) yang merupakan mantan bendahara RSU Kabanjahe pada periode 2018 dan saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tanah Karo dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain”, tambahnya.

ads

Lebih lanjut Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan menjelaskan bahwa, kerugian Negara atas kasus Tindak Pidana Korupsi Badan Layanan Umum Daerah RSU Kabanjahe setelah dilakukan perhitungan kembali adalah Rp. 2.607.711.826 (Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Sebelas ribu Delapan ratus dua puluh enam rupiah). Dan laporan ini terjadi pada 30 Maret 2022 yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan pasal yang dipersangkaan terhadap tersangka yaitu dari Kitab Undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan atau pasal 8 dari UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 750. 000.000, tutup Kasat.

Berita Terkait

Arisan Online Berujung Pencemaran Nama Baik
Bobol Jendela Rumah, Pencuri Emas 47 Gram di Bantaeng Akhirnya Diringkus Tim Resmob
Polda Metro Jaya Bekuk Pengedar Ganja di Tambora
Diduga Selingkuh, Dua Oknum Dewan Jeneponto-Takalar Bakal Dilaporkan ke Polisi dan Partai
Kejati Sulsel Kembali Menetapkan dan Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Bulukumba Kerugian Negara Hampir Rp 39 Miliar
Ngopi Kamtibmas: Sinergi Polisi dan Masyarakat,Cegah Geng Motor dan Perang Kelompok
Annyorong Lopi Awali Festival Pinisi Bulukumba 2025 
Pemkab Pangkep Gelar Workshop Diseminasi Pemanfaatan Indeks Daya Saing Daerah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:26 WITA

Arisan Online Berujung Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:58 WITA

Bobol Jendela Rumah, Pencuri Emas 47 Gram di Bantaeng Akhirnya Diringkus Tim Resmob

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:57 WITA

Polda Metro Jaya Bekuk Pengedar Ganja di Tambora

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:30 WITA

Diduga Selingkuh, Dua Oknum Dewan Jeneponto-Takalar Bakal Dilaporkan ke Polisi dan Partai

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:28 WITA

Ngopi Kamtibmas: Sinergi Polisi dan Masyarakat,Cegah Geng Motor dan Perang Kelompok

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:09 WITA

Annyorong Lopi Awali Festival Pinisi Bulukumba 2025 

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:21 WITA

Pemkab Pangkep Gelar Workshop Diseminasi Pemanfaatan Indeks Daya Saing Daerah

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:04 WITA

Bupati JKA Buka MTQ Tingkat Kecamatan IV Koto Aur Malintang

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Arisan Online Berujung Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:26 WITA

Kriminal Hukum

Polda Metro Jaya Bekuk Pengedar Ganja di Tambora

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:57 WITA