Makassar, BeritaQ.com – Pemberitaan yang tersebar akhir-akhir ini, terkait oknum jaksa yang melakukan pemerasan kepada keluarga tersangka kasus pidana penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Makassar, dikalrifikasi kembali oleh keluarga tersangka, Senin (01/08/2022).
Keluarga tersangka memberikan klarifikasi bahwa oknum jaksa yang dimaksud itu telah mengembalikan dana sebesar Rp. 5 jt tahun lalu, tepatnya pada bulan desember 2021.
” salah satu keluarga tersangka berinisial S mengakui bahwa uang yg kemarin diminta itu ternyata sudah dikembalikan oleh oknum tersebut sebesar Rp. 5 jt di bulan desember tahun lalu”, ungkapnya saat mengunjungi kantor redaksi BeritaQ.com di Jl. Al-Markas II.
Ia melanjutkan, bahwa hari ini oknum jaksa tersebut telah mengembalikan dana keseluruhan sejumlah 15 juta rupiah, jadi total pengembalian 20 jt rupiah.
” Sy juga memohon maaf kepada pihak media ta (BeritaQ.com) atas informasi yang tidak detail sblmnya bahwa ada pengembalian dana sebesar 5 jt rupiah, dan memohon maaf kepada salah satu oknum jaksa di Pengadilan Negeri Makassar telah mengangkat pemberitaan seperti ini, dan sy anggap setelah pengembalian dana keseluruhan ini tidak ada lagi masalah dan merasa diberatkan”, tutupnya kepada pihak Tim BeritaQ.com.