Pihak keluarga yang diduga diperas oleh salah satu oknum kejaksaan, memberikan klarifikasi kembali

Makassar, BeritaQ.com – Pemberitaan yang tersebar akhir-akhir ini, terkait oknum jaksa yang melakukan pemerasan kepada keluarga tersangka kasus pidana penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Makassar, dikalrifikasi kembali oleh keluarga tersangka, Senin (01/08/2022).

Keluarga tersangka memberikan klarifikasi bahwa oknum jaksa yang dimaksud itu telah mengembalikan dana sebesar Rp. 5 jt tahun lalu, tepatnya pada bulan desember 2021.

” salah satu keluarga tersangka berinisial S mengakui bahwa uang yg kemarin diminta itu ternyata sudah dikembalikan oleh oknum tersebut sebesar Rp. 5 jt di bulan desember tahun lalu”, ungkapnya saat mengunjungi kantor redaksi BeritaQ.com di Jl. Al-Markas II.

Ia melanjutkan, bahwa hari ini oknum jaksa tersebut telah mengembalikan dana keseluruhan sejumlah 15 juta rupiah, jadi total pengembalian 20 jt rupiah.

” Sy juga memohon maaf kepada pihak media ta (BeritaQ.com) atas informasi yang tidak detail sblmnya bahwa ada pengembalian dana sebesar 5 jt rupiah, dan memohon maaf kepada salah satu oknum jaksa di Pengadilan Negeri Makassar telah mengangkat pemberitaan seperti ini, dan sy anggap setelah pengembalian dana keseluruhan ini tidak ada lagi masalah dan merasa diberatkan”, tutupnya kepada pihak Tim BeritaQ.com.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 1 Agustus 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Irigasi Bilokka Capai 73,36%, Pemprov Sulsel Targetkan Petani Sidrap Bisa Tiga Kali Tanam
Waspada! Udara Terburuk di Sulsel Ada di Maros, Bupati Wajibkan Pakai Masker
Antre BBM Tanpa Pelat Belakang, Puluhan Dump Truck di Bone Jadi Sorotan Warga
Polri Kembalikan Hak Buruh Rp70,3 Miliar Lewat Desk Ketenagakerjaan
PHRI Pangkalpinang Bidik Wisatawan Sumsel Lewat Sales Mission
Kolaborasi RSUD Daya–RSGM Unhas, Warga Bisa Akses Operasi Celah Bibir Gratis
Dinding Penahan Retak Proyek Rp 12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng Ancam Keselamatan, Ahli: Ini Bom Waktu, Harus Dibongkar
Jumat Keliling, Kapolres Palopo Imbau Warga Waspada Penipuan Online hingga Balap Liar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Irigasi Bilokka Capai 73,36%, Pemprov Sulsel Targetkan Petani Sidrap Bisa Tiga Kali Tanam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:11 WITA

Waspada! Udara Terburuk di Sulsel Ada di Maros, Bupati Wajibkan Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:32 WITA

Antre BBM Tanpa Pelat Belakang, Puluhan Dump Truck di Bone Jadi Sorotan Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:29 WITA

Polri Kembalikan Hak Buruh Rp70,3 Miliar Lewat Desk Ketenagakerjaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:53 WITA

PHRI Pangkalpinang Bidik Wisatawan Sumsel Lewat Sales Mission

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:23 WITA

Kolaborasi RSUD Daya–RSGM Unhas, Warga Bisa Akses Operasi Celah Bibir Gratis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:38 WITA

Dinding Penahan Retak Proyek Rp 12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng Ancam Keselamatan, Ahli: Ini Bom Waktu, Harus Dibongkar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:37 WITA

Jumat Keliling, Kapolres Palopo Imbau Warga Waspada Penipuan Online hingga Balap Liar

Berita Terbaru