Kecewa Dengan Langkah Hukum Satreskrim Polres Gowa, Pasutri Yang Dijadikan Tersangka Minta Keadilan Hukum

Gowa, BeritaQ.com – Sepasang suami istri di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan meminta Keadilan Hukum yang dialami mereka atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gowa pada Minggu (32/7/2022) lalu.

Hal ini bermula atas adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sepasang suami-istri terhadap suatu orang wanita yang diduga sebagai rentenir.

R (inisial) yang merupakan suami dari K (inisial) mengaku bahwa mereka sama sekali tidak melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Bahkan menurutnya, pihak Pelapor lah yang sudah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap tersangka.

“Saya sama istri ku tidak tau apa-apa. Ini juga yang disangkakan (penganiayaan) lokasinya di rumah kami, ” kata R. Senin (1/8/2022).

R juga mengungkapkan bahwa pihaknya merasa keberatan atas sikap yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gowa yang dianggap memaksakan menetapkan tersangka terhadap istrinya.

“Kenapa bisa istri saya jadi tersangka. Sementara pelapor ini tidak punya saksi. Sedangkan kami punya saksi yang membantah tuduhan pelapor, ” paparnya.

Untuk diketahui R dan K dilaporkan atas gugaan penganiayaan terhadap pelapor dan sudah keluar SPDPnya ke kejaksaan. Dan akhirnya satreskrim polres Gowa melakukan penangkapan terhadap K.

Sementara itu, R dan K juga sudah melakukan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor. R dan K menghadirkan beberapa orang saksi yang melihat dan mendengar langsung saat kejadian. Akan tetapi belum dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kami juga sudah lapor kasus itu (pencemaran nama baik). Surat SPDP sudah keluar tapi pelaku belum ditangkap, ” ujar R dengan nada kecewa.

R juga menduga bahwa ada dugaan permainan kasus. Lantaran ada warga yang diminta jadi saksi untuk mendukung si pelapor dengan imbalan uang tunai.

“Ada tetangga ku dipanggil jadi saksinya si pelapor. Katanya mau dikasih uang 1 juta, ” terangnya.

Pihak keluarga R dan K menduga saksi kasus dugaan penganiayaan merupakan saksi palsu dan dibayar oleh pelapor. Dan pihak keluarga merasa kecewa dan mempertanyakan sikap serta prosedur yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gowa.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 2 Agustus 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers
Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial
Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel
Hitungan Jam Pembukaan Porprov Sulsel XVIII, KONI Bone Pastikan Empat Venue Bermasalah Siap Digunakan
Polresta Pangkalpinang Dorong Pemuda Produksi Konten Digital Positif dan Edukatif
Polres Belitung Dorong Kompetensi SDM, 16 Peserta Terima Sertifikat Pelatihan Aplikasi Perkantoran
Gubernur Sulsel Terbitkan Imbauan Larangan Penggunaan Rokok Eletrik Bagi Pegawai dan Pelajar
Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WITA

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers

Kamis, 5 November 2026 - 18:34 WITA

Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial

Kamis, 5 November 2026 - 18:17 WITA

Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel

Kamis, 5 November 2026 - 18:13 WITA

Hitungan Jam Pembukaan Porprov Sulsel XVIII, KONI Bone Pastikan Empat Venue Bermasalah Siap Digunakan

Kamis, 5 November 2026 - 18:04 WITA

Polresta Pangkalpinang Dorong Pemuda Produksi Konten Digital Positif dan Edukatif

Kamis, 5 November 2026 - 14:38 WITA

Gubernur Sulsel Terbitkan Imbauan Larangan Penggunaan Rokok Eletrik Bagi Pegawai dan Pelajar

Kamis, 5 November 2026 - 12:23 WITA

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya

Kamis, 5 November 2026 - 10:00 WITA

Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel Dimutasi, Perkuat Pembinaan Karier dan Organisasi

Berita Terbaru