Pasangkayu, BeritaQ.com – Polres Pasangkayu kembali melakukan penangkapan tiga pelaku penganiayaan dan pemerasan di wilayah hukumnya.
Penangkapan ke tiga pelaku atas nama inisial RD (22) pekerjaan kuli bangunan, beralamat Kecamatan Pasangkayu, AR (26) pekerjaan karyawan PT Pamulang, dan JA (28) pekerjaan supir, melalui Satgas Gakkum Operasi Pekat Marano 2022 ini, berdasarkan laporan polisi dari keluarga korban atas nama Nurmiyah, bernomor LP/B/105/VII/2022/SPKT/Polres Pasangkayu tertanggal 29 Juli lalu.
Pada hari Kamis 18 Agustus sekitar pukul 17.00 Wita di, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
“Adapun kronologis penangkapan adalah, berdasarkan laporan polisi di atas. Tim mendapakan informasi bahwa pelaku berada di rumah masing-masing, sehingga tim bergerak mengamankan pelaku dan dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Selajutnya pelaku di bawa ke Polres Pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan dalam rilisnya, Jumat (19/08/2022).
Untuk kronologis penganiayaan sekaligus pemerasannya, atas nama korban FG (14) pekerjaan IRT beralamat Kecamatan Pasangkayu, berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, korban datang ke Anjungan Pasangkayu kemudian memarkirkan kendaraannya (R2) ditengah keramaian, setelah itu korban berjalan kaki menuju Mesjid Terapung untuk melaksanakan ibadah Sholat Maghrib. Usai kembali dari Mesjid dan korban hendak mengambil kendaraannya dengan maksud untuk kembali ke rumahnya, namun setelah berada ditengah parkiran dan ingin pergi, tiba-tiba korban dimintai uang parkir oleh salah seorang tukang parkir yang ada ditempat tersebut, korban pun berkata ‘Tidak ada uang ku’, tukang parkir membalas berkata ‘Apa Mubilang itu’, dan lansung memukul korban Apa Mubilang Itu” dan langsug memukul korban, dan di keroyok juga dikeroyok oleh beberapa orang yang tidak dikenal.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Jadi motifnya ini, karena merasah jengkel terhadap korban yang tidak ingin membayar biaya parkir,” terannya.
Ditambahkan Ronald, saat ini ke tiga pelaku diamankan di Mapolres Pasangkayu, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk diketahui juga korbannya ini merupakan anak dibawah umur.
“Karena korban masih dibawah umur, kita lihat sajalah nanti bagaimana hasil penyelidikannya,” tutup Kasat Reskrim.