Breaking News

Radio Player

Loading...

Polda Jatim Bongkar Jual-beli Satwa Dilindungi dan Amankan 304 Satwa

Jumat, 26 Agustus 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik penjualan hewan dilindungi. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, ZAI dan APP.

Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Subdit IV tindak pidana tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menangani kasus kasus Konservasi sumber daya alam tiga bulan terakhir Juni, Juli dan Agustus 2022.

“Pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita menangani 5 LP (perkara), kemudian dari pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita juga mengamankan tersangka ada 5 orang, 2 status memperdagangkan Satwa dilindungi dan 3 orang merupakan yang menguasai satwa dilindungi,” ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

ads

Kedua tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, pihak polisi berhasil menyita barang bukti ratusan satwa dilindungi dengan berbagai jenis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia,” tandas Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Zulham Efendy, Jum’at (26/08/2022) siang.

Zulham menambahkan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi.

“Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus,” tuturnya.

AKBP Zulham menyebutkan, para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai Rp. 500 ribu hingga yang termahal bisa mencapai Rp. 20 Juta.

“Kalau kita lihat burung cenderawasih bisa dihargai sampai Rp. 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya,” tukasnya.

Dijelaskan AKBP Zulham, kedua tersangka yang diamankan itu menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi.

“Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online,” kata Zulham.

Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berita Terkait

Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi
Wabup Gowa Salurkan Bantuan dan Tinjau Dua Lokasi Angin Puting Beliung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:45 WITA

Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:38 WITA

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:23 WITA

Wabup Gowa Salurkan Bantuan dan Tinjau Dua Lokasi Angin Puting Beliung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:11 WITA

Bupati Gowa Pastikan Keluarga Rangga Penerima Bantuan Pemerintah

Berita Terbaru

Sosial Politik

Alun-Alun Pamulang Jadi Tempat Favorit Warga untuk Olahraga Santai

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:44 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Okt 2025 - 20:35 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Okt 2025 - 20:31 WITA