Breaking News

Radio Player

Loading...

Beredar info, diduga Polrestabes Makassar balas dendam, ini tanggapan Kasatreskrim

Sabtu, 1 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID – Masih ingat Bapak korban kasus pembunuhan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba Muhammad Arfandi Ardiansyah yang dilakukan oleh 6 orang oknum personil sat narkoba Polrestabes Makassar?. Kini mendekam dalam rumah tahanan Polrestabes Makassar.

Muh. Jaenal alias Mukram ditahan lantaran dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan beberapa bulan lalu.

Meski telah berdamai dan ganti rugi dengan pelapor, Mukram tetap ditahan dan proses hukumnya tetap dilanjutkan dengan alasan atas perintah pimpinan. Hal ini diungkapkan oleh Penasehat Hukum Mukram, Sya’ban Sartono melalui siaran persnya, jumat(30/09/2022).

ads

Menurut Sya’ban, kliennya telah berdamai dan tindakannya telah dimaafkan sebagaimana surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak serta surat pernyataan pencabutan laporan polisi oleh pelapor, namun surat pernyataan damai dan pencabutan laporan itu malah tidak digubris penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien saya sudah mengembalikan sebagian dananya dan telah dimaafkan dan bahkan sudah berdamai dengan pelapor, permasalahan ini telah disepakati bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaan, serta pelapor telah menyatakan untuk mencabut laporannya, namun hal ini tidak direspon” terang Sya’ban kepada media ini.

Sya’ban menduga ada upaya Balas Dendam lantaran pada kasus Anaknya, Mukram pernah menolak berdamai dengan beberapa oknum polisi yang tersangkut pembunuhan Almarhum Muhammad Arfandi Ardiansyah, walaupun pada akhirnya terjadi perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan.

Sebagai langkah hukum, Kuasa Hukum Mukram telah melayangkan surat aduan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sulsel untuk dinilai dan ditindaklanjuti.
“Kami telah menyurat ke Bagian Wasidik Polda Sulsel untuk menilai perkara ini, tentunya kami berharap Pendekatan penyelesaian perkara dengan skema keadilan Restoratif itu ditegakkan ke semua pihak, tidak tebang pilih”. Tutup Sya’ban dalam siaran persnya.

Namun tanggapan berbeda disampaikan oleh pihak Polrestabes Makassar, kasus tersebut tetap dalam proses penahanan dan berproses dikarenakan masih ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh terlapor (mukram) kepada pihak korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP. Reonald T.S. Simanjuntak, SH, S. Ik, MM, kepada awak media mengatakan bahwa ada Salah paham antara pihak kuasa hukum dengan penyidik, namun kedepan kami akan pertemukan pihak korban dengan pihak kuasa hukum terlapor (mukram) agar bisa diwujudkan upaya restorative Justice ( RJ )

“Untuk kasus mukram ini, tidak ada balas dendam, siapa yang bilang balas dendam ? Jadi, si Mukram ini masih belum memenuhi syarat-syarat, atau ganti rugi kepada korban secara penuh, sehingga masih dalam proses,” ungkap Reonald kepada rekan media saat ditemui diruang kerjanya

Reonald menambahkan ” sy jamin tidak ada permasalahan ini dengan masalah Satnarkoba kmrn, sy independen,” tegas perwira dua bunga ini.

Ditempat terpisah, pihak Humas Polrestabes Makassar, AKP. Lando juga menambahkan, upaya RJ selalu ada, soal pengembalian dana memang betul sudah ada sebagian, namun belum seutuhnya, ini yang masih kita upayakan, agar pihak korban dalam upaya RJ merasa aman damai, pihak terlapor juga bisa menyelasaikan secara bertanggung jawab dengan memenuhi syarat-syarat yg dibutuhkan pihak korban.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025
Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:26 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA